Find Us On Social Media :

Tarik Investor Asing Buat Tunjang Ekonomi Indonesia, Presiden Legalkan Produksi Miras di Beberapa Daerah, PKL Boleh Ikut Jual dengan Syarat Berikut!

Jokowi izinkan investasi miras hingga perdagangan di sektor kaki lima

Gridhot.ID - Belakangan lalu, ramai dibahas soal rancangan undang-undang soal minuman keras yang diatur oleh DPR.

Melansir dari Sosok.ID, pada Selasa (10/11/2020), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol).

Usulan pembahasan RUU ini sempat muncul pada masa jabatan dua periode sebelumnya.

Baca Juga: Selama Ini Terkesan Cuek dan Tak Peduli pada Anaknya, Krisdayanti Mendadak Singgung Hak Asuh Anak, Sang Diva Merasa Kecewa Tak Diberi Kesempatan Besarkan Aurel dan Azriel

Diketahui pembahasan RUU ini tidak mengalami kemajuan sejak 2018.

Namun, beberapa waktu ini, Presiden Jokowi Legalkan Produksi Minuman Keras, Pemerintah Juga Izinkan Penjualan Enceran Kaki Lima

Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras ( miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Baca Juga: Kini Dipuji Luar Biasa oleh Istri, Inilah Sosok Suami Astrid Tiar yang Punya Profesi Mentereng, Dulu Cuma Modal Rp 100 Ribu Saat Pepet Mantan Pacar Gading Marten

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melansir dari Serambinews.com, Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Baca Juga: Diduga Saling Sindir dengan Aufar Hutapea Hingga Rumah Tangganya Digosipkan Retak, Olla Ramlan Mohon Doa: Bismillah Aja

Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Selain minuman beralkohol, aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.

Baca Juga: Cita-cita Nikah Tanggal 21 Maret Harus Pupus, Berat Hati Atta Halilintar Umumkan Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Ditunda, Bambang Soesatyo Beri Doa: Semoga Lancar..

Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Pada Pasal 6 ayat (1) Perpres 10/2021, dinyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal, termasuk Koperasi dan UMKM.

Hanya saja, penanam modal itu wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Nahas, Niat Hati Cari Cuan, Tukang Tambal Ban Ini Malah Meregang Nyawa Kena Letusan Ban Truk yang Ditambalnya, Begini Keterangan Polisi

a. persyaratan Penanaman Modal untuk penanam Modal dalam negeri;

b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing; atau

c. persyaratan Penanaman Modal dengan penzinan khusus.

Baca Juga: Cita-cita Nikah Tanggal 21 Maret Harus Pupus, Berat Hati Atta Halilintar Umumkan Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Ditunda, Bambang Soesatyo Beri Doa: Semoga Lancar..

Adapun daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratannya, tercantum dalam Lampiran III.

Dengan begitu, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Selain produksi minuman keras, pemerintah juga mengizinkan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Gelar Akad Setelah Lebaran, Begini Kata Fitri Carlina Soal Tanggal Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar: Kalo Slentingan dari Keluarga...

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.(*)