Find Us On Social Media :

Jika Nanti Sudah Divaksin, Masyarakat Dilarang Keras Posting Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Sosial Media Sembarangan, Ini Bahayanya!

Ilustrasi, vaksin Covid-19 - Ribuan pengemudi angkutan umun dan ojek online di Kota Tangerang akan disuntik vaksin Covid-19 pada Kamis (4/3/2021).

Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat ini akan diberikan dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Baca Juga: Tegas Beri Wanti-wanti, Mbak You Peringatkan Arya Saloka Bisa Alami Hal Buruk Ini: Takutnya Menimbulkan Efek Agak Panjang

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Vaksin Covid-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.

Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

Vaksin Covid-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi, memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi.

Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, namun, jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.

Suka cita sudah mengikuti program vaksinasi nasional sering ditemui di media sosial maupun aplikasi pesan instan, masyarakat selama beberapa pekan ini tentu tidak asing melihat unggahan foto maupun video, disertai tulisan "Saya sudah divaksin hari ini".

Baca Juga: Terlanjur Dipamer-pamerkan Istri Hingga Viral di Media Sosial, Mobil Dinas Milik Suami Ternyata Bodong, Mabes TNI: Sedang Dilacak oleh Satprov Denma