Find Us On Social Media :

Jika Nanti Sudah Divaksin, Masyarakat Dilarang Keras Posting Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Sosial Media Sembarangan, Ini Bahayanya!

Ilustrasi, vaksin Covid-19 - Ribuan pengemudi angkutan umun dan ojek online di Kota Tangerang akan disuntik vaksin Covid-19 pada Kamis (4/3/2021).

Jika tidak sempat berfoto di lokasi vaksin, beberapa mengunggah sertifikat vaksin Covid-19, dengan harapan memberi inspirasi bagi teman-temannya untuk mengikuti vaksinasi ini.

Mereka yang paham akan mengaburkan atau memberi stiker pada sejumlah data pribadi di sertifikat vaksin Covid-19. Namun, mereka yang tidak paham, memberikan apa adanya.

Data pribadi

Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Baca Juga: Skakmat Ayah Nissa Sabyan yang Menyebut Anaknya Tidak Selingkuh dengan Ayus, Ririe Fairus: Allah Maha Melihat dan Maha Mendengar

Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.

Tahun lalu, wartawan senior Ilham Bintang mengalami kasus data pribadi bocor, tersangka bisa membuat kartu identitas palsu berbekal NIK dan nomor telepon, mengambil alih nomor ponsel korban hingga berujung sejumlah dana di bank raib.

Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny.

Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.

Tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kedekatannya dengan Mulan Jameela Seolah Sudah Jadi Takdir Meski Sempat Terlibat Tragedi Cinta Segitiga, Maia Estianty Kepergok Puji Habis-habisan Istri Ahmad Dhani Karena Ini: Aku Suka Banget

Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.

(*)