Muji menegaskan, jika kasus salah transfer itu memang dilakukan oleh Nur Chuzaimah selaku karyawan back office BCA KCP Citraland saat itu.
Setelah terkonfirmasi salah transfer itu pada 27 Maret, pihaknya menghubungi Ardi selaku penerima dana salah transfer dan memintanya untuk mengembalikan dana tersebut namun Ardi mengaku dirinya tidak salah.
"Terlapor mengaku tidak salah. Ngakunya itu uang komisi dan tidak ada sama sekali mengembalikan dana yang diminta untuk sebagai yang bukan haknya dia," kata Muji.
Setelah tidak ada kesepakatan pengembalian, Muji menyebut jika BCA melayangkan surat pemberitahuan dan imbauan pengembalian uang salah transfer itu.
"Sampai deadline tidak ada pengembalian. Termasuk surat pemberitahuan kedua juga tidak ada pengembalian. Jadi oleh teman kami (Nur) akhirnya dilaporkan ke polrestabes Surabaya. Apa yang disampaikan oleh dia (Ardi) yang ingin mencicil dana tersebut belum pernah terealisasikan sampai saat ini. Sampai di depan polisi pun dimediasi tidak pernah ada mencicil seperti itu," terang Muji.
Disinggung soal siapa yang dirugikan, Muji mengakui jika urusan BCA sudah selesai karena dana salah transfer tersebut diselesaikan atau dibayarkan oleh Nur Chuzaimah sebagai bentuk tanggung jawabnya.
"Sebetulnya yang dirugikan Nur Chuzaimah hingga akhirnya melapor karena uangnya yang digunakan mengganti uang nasabah yang salah ditransferkan itu," tandasnya.
Sudirman Sidabukke kuasa hukum Nur Chuzaimah juga menuturkan hal serupa.
Sampai saat ini, tidak ada pengembalian dana termasuk proses mediasi empat kali yang dilakukan oleh Nur dengan Ardi.
"Tidak ada sama sekali pengembalian atau itikad baik mencicil. Dalam forum ini garus diluruskan agar tidak berputar balik faktanya," kata Sudirman.
Disinggung soal penerapan pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Sudirman menegaskan jika siapapun bisa melaporkan salah transfer dan tidak diatur apakah pelapornya perusahaan perbankan atau perseorangan.
"Tidak diatur siapa yang melaporkan. Apakah itu corporate atau perseorangan karyawan," tandasnya.
Selain hal itu polisi juga menegaskan jika dalam proses penyidikan penerapan pasal hanyalah pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan tidak ada pasal penyerta lainnya.
(*)