Find Us On Social Media :

Pasang Badan untuk Bapaknya yang Terjerat Kasus Korupsi, Zaskia Sungkar Sesumbar Sebut Duit Rp 399,7 Juta Bisa Mereka Cari dengan Halal Tanpa Ribet: Uang Segitu Bukan Hal Susah Buat Kita...

Zaskia Sungkar bela bapaknya mati-matian.

Istri artis peran Irwansyah itu yakin Mark Sungkar tidak melakukan hal yang melanggar hukum dan orang yang anti dengan korupsi.

"Papa juga berpikiran bahwasannya sudah selesai karena sudah dikembalikan. Makanya pas difitnahnya segitu, ya kita juga bingung. Enggak ada untungnya juga papa ambil segitu, enggak ada untungnya. Enggak mungkin papa memperkaya diri sendiri dengan segitu," tegas Zaskia.

Baca Juga: Buktikan Diri Jadi Wanita Mandiri Usai Diceraikan Ahok, Veronica Tan Terjun ke Perusahaan Teknologi: Saya Bersyukur Ada Partner

Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaannya, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Diketahui pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Baca Juga: Pantas Ibu Mertua Sayang Bukan Main, Puput Nastiti Devi Ternyata Punya Kemampuan yang Tak Dimiliki Veronica Tan, Ahok: Mama Saya Bilang...

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

(*)