Gisel menilai hidupnya berusaha dihancurkan oleh masa lalunya sendiri.
Tampak berusaha tegar, ia akhirnya sekuat tenaga menerima cobaan berat yang harus dijalaninya tersebut.
"Jadi di saat ada masa laluku yang berusaha untuk menghakimi, menghantui, dan menghancurkan kehidupan aku, aku nggak mau," ujar Gisel.
"Cuman ya ini menjadi hard worth a long process yang harus dijalani," imbuhnya.
Atas kasus tersebut, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Sejauh ini, Gisel dan Nobu masih menjalani wajib lapor rutin dua kali seminggu sampai waktu yang belum ditentukan.
(*)