GridHot.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mengutip Kompas.com, aset tersebut berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, Senin (15/3/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dilansir dari Kompas TV, uang ini disita dari para eksportir yang telah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020.
"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Ali mengatakan, Edhy Prabowo diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
Dalam kasus suap eksor benih lobster, KPK telah memeriksa 115 saksi.