Find Us On Social Media :

Dorong Tumpukan Uang dengan Sejumlah Troli, KPK Sita Rp 52,3 Miliar Terkait Kasus Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Netizen: Ya Allah, Aku Ngumpulin 10 Juta Aja Berbulan-bulan

Uang sitaan Rp 52,3 miliar terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

GridHot.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus korupsi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mengutip Kompas.com, aset tersebut berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka, Senin (15/3/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Foya-foya Pakai Duit Haram, Edhy Prabowo Gunakan Uang Hasil Suap Izin Ekspor Benur untuk Beli Wine dari Mantan Caleg Gerindra, Ini Kata KPK

Dilansir dari Kompas TV, uang ini disita dari para eksportir yang telah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020.

"Penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).

Ali mengatakan, Edhy Prabowo diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Baca Juga: Sidang Kasus Suap Izin Ekspor Benur Justru Bongkar Kelakuan Bucin Edhy Prabowo, Sang Mantan Menteri Enteng Buang Duit Ratusan Juta Demi Manjakan Sekretaris Wanita Pribadinya, Apartemen di Menteng Jadi Bukti

Dalam kasus suap eksor benih lobster, KPK telah memeriksa 115 saksi.