Find Us On Social Media :

Jadikan Hotelnya Sebagai Sarang Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara, Kombes Yusri Yunus: Ada 15 Anak Perempuan Dijadikan PSK di Sana

Cynthiara Alona di Klinik Kawasan Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2015).

"Tarifnya antara Rp 400.000 sampai Rp 1 juta (sekali kencan)," kata Yusri.

Uang itu katanya nanti dibagi-bagi mulai dari mucikari, joki, pengeloka hotel dan akhirnya si anak yang melayani hidung belang.

"Untuk ke 15 anak korban, saat ini berada dalam pendampingan P2TP2A atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian PPA," kata Yusri.

Sedangkan ketiga tersangka katanya dilakukan penahanan dan akan dijerat pasal berlapis.

Yakni UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUHP tentang membantu mengadakan perbuatan cabul serta Pasal 506 tentang prostitusi.

"Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," kata Yusri. (bum)

 (*)