Find Us On Social Media :

Dijuluki Lembah Kondom, Terbongkar Kondisi Hotel Milik Cynthiara Alona Sebelum Digerebek, Ketua RT: Ada yang Lempar Kondom Mengenai Kepala

Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona

GridHot.ID - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang artis terkait dengan dugaan keterlibatan prostitusi.

Melansir Kompas.com, artis tersebut ialah Cynthiara Alona yang ditangkap pada Rabu (17/3/2021) dinihari.

Sebab, hotel miliknya yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, digerebek pada Selasa (16/3/2021) karena diduga menjadi tempat prostitusi.

Tak heran jika sosok Cynthiara Alona kini dalam sorotan.

Baca Juga: Jadikan Hotelnya Sebagai Sarang Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun Penjara, Kombes Yusri Yunus: Ada 15 Anak Perempuan Dijadikan PSK di Sana

Dilansir dari Wartakotalive.com, bahkan dalam kasus prostitusi online yang digelar di hotel miliknya, Hotel Alona, di antaranya melibatkan anak-anak di bawah umur, dimana 15 orang diantaranya sudah diamankan.

Tribunnewscom Network (TribunJakarta.com) menelususri Hotel milik Cynthiara Alona.

Banyak Kondom Berserakan

Keberadaan hotel ini sebelum terbongkar jadi sarang prostitusi ternyata sudah meresahkan warga sekitar karena banyak kondom berserakan.

Hotel Alona yang kini berubah nama, berlokasi di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan.

Baca Juga: Jam 2 Pagi Dapat Telpon dari Sosok Ini, Pengacara Cynthiara Alona Beberkan Detik-detik Kliennya Dibui

Di lokasi penggerebekan, hotel tersebut seperti masih beroperasi lantaran masih ada tulisan 'BUKA' di pintu depan.

Bahkan masih ada beberapa kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di halaman depan hotel.

Lantaran berada di tengah permukiman, warga berbagai cerita tidak mengenakkan sering terjadi di sana.

Cerita itu disampaikan Sentanu, Ketua RT 04/01 Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Menurut dia, banyak anak-anak yang sedang bermain di sekitar kejatuhan alat kontrasepsi alias kondom bekas.

"Kadang-kadang anak kecil main juga enggak sadar ada yang melempar kondom dari atas hotel dan mengenai Kepala," ujar Sentanu saat ditelepon, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Ternyata Nama Lama di Industri Hiburan, Model Ternama dan Pernah Jadi Bintang Iklan Produk Bank

Menurutnya, hal itu sangat mengganggu warga lantaran mengenai anak kecil belum cukup umur.

"Kalau bisa dibilang itu tidak sopan dan tidak etis. Apa lagi masih ada anak-anak di lingkungan sekitar," sambung Sentanu.

Ternyata, pemandangan kondom bekas sudah tidak asing lagi di dekat hotel tersebut. Saking seringnya melihat kondom bekas, warga sekitar mengkategorikan sebagai limbah kondom.

"Dari dulu sudah ada (limbah kondom), cuma sekarang setelah ditingkatkan menjadi hotel. Itu menjadi bukan WC umum, tapi berserakan dimana-mana (kondomnya)," ungkap Sentanu.

Baca Juga: Hotelnya Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Artis Cantik Ini Digelandang ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Yang Penting Kondisi Dia Sehat

Sentanu mengatakan ada belasan wanita terjaring Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3/2021).

"Memang ternyata ada penggerebekan asusila dan itu setelah penangkapan jam 1 dini hari dibawa ke Polda Metro Jaya. Ya kira-kira ada 17-an orang (wanita)," ujar Sentanu.

Menurut dia, praktik prostitusi di hotel itu melalui aplikasi MiChat yang memang sudah terkenal menjadi media sosial esek-esek di Indonesia.

Sentanu tidak tahu persis sudah berapa lama artis Cynthiara Alona menjadikan hotel miliknya menjadi sarang bisnis lendir.

"Jadi kan zaman sekarang itu kan ada aplikasi yang namanya MiChat, jadi di aplikasi itu mereka jualan online," terang Sentanu.

Baca Juga: Nia Ramadhani Sampai Tak Habis Pikir, Mikhayla Justru Lebih Senang Tinggal di Hotel Meski Rumahnya Tak Kalah Mewah, Istri Ardi Bakrie: Hidupnya Masih Nggak Puas

Banyak Perempuan Berpakaian Seksi Bawa Pria ke Hotel Cynthiara Alona

Ia mengaku kalau warga sering resah dengan praktik prostitusi tersebut.

Tak sedikit warga yang mengadu kepada Sentanu. Lantaran banyak wanita berpakaian seksi sering kali membawa pria ke dalam hotel tersebut.

"Warga resah dengan keberadaan hotel yang dijadikan tempat prostitusi itu mas," ujar Sentanu.

"Ya kembali lagi, kalau perizinan lingkungan, kalau benernya itu harus ada tanda tangan persetujuan dari tetangga kiri dan kanan. Tapi dari yang dari pihak pemilik tidak pernah melakukan," tambah Sentanu.

Suasana Hotel Cynthiara Alona Usai Digrebek Polisi

Sebagai informasi, hotel ini berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Baca Juga: Batang Hidung Raul Lemos Tak Terlihat di Acara Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Krisdayanti Berdalih Ada Lockdown di Timor Leste: Jadi Untuk Datang...

Walau membawa nama hotel tapi berlokasi di tengah perumahan warga. Sudah berada di tengah perumahan warga, lokasi hotel tersebut sedikit tersembunyi dari jalan raya.

Bahkan, suasana di sekitar hotel tersebut sangat sepi tidak ada satu motor pun yang mondar-mandir. Di depannya pintunya, terlihat sangat jelas tulisan 'BUKA' atau 'OPEN'.

Pintu bisa dibuka secara leluasa, tapi tidak ada satu orangpun resepsionis di depan hotel. Satpam atau petugas keamanan pun tidak sama sekali terlihat.

Anehnya lagi, walau suasana tampak sepi, tampak banyak kendaraan terparkir di sana. Ada satu mobil berwarna merah, juga beberapa motor yang terparkir di hotel tersebut.

Garis polisi pun tidak tampak sama sekali mengelilingi hotel. Polda Metro Jaya sudah mengiyakan menggerebek hotel tersebut dan menangkap si pemilik.

Baca Juga: Sewa Kamar Buat Dirusak, Viral Gerombolan Remaja Hancurkan Fasilitas Hotel Karena Ngerasa Tajir: Mental Kalian Terlalu Indonesia!

"Kayaknya masih buka, ini bukan mobil warga soalnya," kata warga sekitar yang enggan dicantumkan namanya.

Warga mengakui ada penggerebekan, tapi setelah itu tidak terlihat aktivitas sama sekali.

"Tapi kendaraannya beda-beda mas, tiap hari ganti yang parkir," sambung dia.

Penjelasan Polisi Tentang Prostitusi di Hotel Cynthiara Alona

Polisi memberikan penjelasan terkait penangkapan bintang film dan model Cynthiara Alona, dan dua orang lainnya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup, untuk menjerat Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Baca Juga: Miris, Sering Umbar Kemesraan di TikTok, Gadis 17 Tahun Asal Bandung Ini Tewas di Hotel Usai Dijajakan Pacar dan Kakaknya Sendiri, Polisi Bongkar Kronologi

Meskipun Cynthiara Alona hanya sebagai pemilik hotel, namun wanita berudia 35 tahun itu mengizinkan hotelnya jadi tempat prostitusi.

"Modus operandinya, karena covid-19 dia (Cynthiara Alona) ingin hotelnya tetap ramai pengunjung. Karena selama covid-19, hotelnya sepi penghuni," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak', di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

"Jadi, CCA (Cynthiara Alona) mengizinkan hotelnya menjadi tempat pencabulan atau prostitusi," tambahnya.

Yusri menyampaikan modus Cynthiara Alona bersama dua tersangka lainnya, AA pengelola hotel dan DA adalah mucikari, menawarkan wanita anak dibawah umur menjual diri atau Booking Online (BO).

"Tarifnya yang dipasang oleh mucikari kepada pria hidung belang terhadap korban wanita anak dibawah umur sebesar Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.

Baca Juga: Dulu Dipasangi Kaca Anti Peluru, Kamar Hotel Bekas Raja Salman Jadi Pilihan Aurel Hermansyah untuk Habiskan Malam Pertamanya dengan Atta Halilintar, Harga Sewanya Rp 150 Juta Per Malam!

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Baca Juga: Nginap di Suite Room 2 Bulan, Pria Ini Sukses Ancam Hotel Sampai Bisa Sewa Kamar Gratis Sekeluarga, Begini Modusnya

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus. (*)