Find Us On Social Media :

Hotel Alona yang Jadi Sarang Prostitusi Nyatanya Dapat Izin dari Pemerintah Pusat, Camat Setempat: Izinnya Ada dari Kementerian...

Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan atas kasus dugaan prostitusi online.

Gridhot.ID - Hotel Alona milik Cynthiara Alona kini menjadi sorotan tajam.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, hotel tersebut diketahui menjadi tempat prostitusi bahkan dipenuhi banyak wanita di bawah umur.

Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang terletak di Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Banten jadi praktek prostitusi yang telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya.

Siapa sangka, hotel milik Alona itu diketahui berizin hanya untuk kontrakan.

Baca Juga: Nasib Bintang Makin Tak Jelas, Teddy Disebut Punya Dukun di Belakang Layar untuk Bantu Dirinya Putarkan Harta yang Diminta Anak-anak Sule, Mbak You: Uang Panas Dipake Tidak Halal

Hal itu terlihat dari izin mendirikan bangunan (IMB).

Selain itu, Arief menyebutkan bahwa izin bangunan tersebut dipergunakan sebagai hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat sejak 2018.

"Izin (membangun) hotelnya dikeluarkan sama pusat," kata dia.

"Ini kalau dilihat dari 2018 izinnya, dari pemerintah pusat. Bukan dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kita," ujar dia.

Baca Juga: Tak Peduli Kekejaman Kim Jong Un, Malaysia Tega Tendang Semua Staf Diplomatik Korea Utara Beserta Keluarganya untuk Tak Injakkan Kaki Lagi di Negeri Jiran, Ini Akar Permasalahannya

Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, pihak Kecamatan Larangan dan DPMPTSP Kota Tangerang, menyebutkan bahwa hotel Cynthiara memiliki izin usaha.

"Izinnya ada dari Kementerian (Pariwisata) melalui OSS (online single submission)," kata Camat Larangan Muhammad Marwan, Jumat (19/3/2021).

Marwan menyebutkan, ia tak mengetahui alasan didirikannya hotel tersebut yang berlokasi di tengah permukiman warga.

Menurut dia, Kecamatan Larangan bukanlah instansi yang mengeluarkan perizinan usaha hotel tersebut.

Baca Juga: Rela Nginap di Mushala Tengah Pemakaman Demi Rayakan Ulang Tahun Nike Ardilla, Penggemar Sebut Nissa Sabyan Sempat Hadir ke Makam Sang Artis: Siang Datang Ziarah...

"Tanyanya ke OSS yang mengeluarkan izin, jangan ke saya. Saya enggak tahu," ujar Marwan.

Menurut Marwan, alasan hotel itu bisa didirikan di tengah permukiman warga karena perizinan melalui OSS dapat dikeluarkan tanpa perlu persetujuan pihak ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) setempat.

"Kan sekarang sistemnya enggak melalui manual kalau perizinan. Bahkan, maaf, RT/RW, lurah, camat, bisa terlewati, kenapa, karena sistemnya hari ini sistem online, kan," ujar dia.

Marwan menyatakan, perizinan hotel milik Cynthiara yang dikeluarkan OSS tercatat tahun 2018.

Baca Juga: Lagi Khusyuk-khusyuknya Acara Lamaran Atta Aurel, Maia Estianty Malah Ribet Sendiri Duduk Salah Meja Sampai Jadi Biang Kerusuhan, Judika Sebut Ahmad Dhani Kebingungan Gara-gara Kelakuan Mantan Istrinya

Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Dedi Suhedi, juga membenarkan bahwa hotel tersebut memiliki izin usaha.

"Mereka sudah berizin," kata Dedi melalui sambungan telepon, Jumat.

Dedi menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung mencabut perizinan hotel tersebut walau ada dugaan hotel tersebut jadi tempat praktik prostitusi.

Alasannya, praktik prositusi tergolong pelanggaran asusila dan itu bukan ranah DPMPTSP.

Baca Juga: Jual Cendol Hingga Potong Tumpeng, Aurel Lakukan Siraman Tanpa Kehadiran Krisdayanti, Ashanty: Aku Udah Kasih Tahu

"Penegakkannya termasuk Perda Nomor 8, itu Satpol PP tentunya yang berwenang," papar Dedi.

Meski demikian, Dedi berujar bahwa pihaknya hendak meninjau kembali perizinan hotel itu.

(*)