Rugikan Negara Rp 40 Miliar, Zumi Zola Ngemis-ngemis Memohon di Pengadilan Minta Hukumannya Diringankan: Papa Saya Sudah Meninggal...

Minggu, 21 Maret 2021 | 19:13
Arsip via kompas.com

Mantan artis peran dan Mantan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola

Gridhot.ID - Zumi Zola kini kembali menjadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, mantan pesinetron tersebut divonis 6 tahun penjara akibat terjerat kasus korupsi.

Merasa terlalu lama, Zumi Zola seakan tak terima dengan hukuman tersebut.

Zumi Zola menolak vonis tersebut dan memohon-mohon kepada hakim pengadilan agar hukumannya diringankan.

Diketahui, mantan kekasih Ayu Dewi ini di penjara lantaran tersandung kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 40 miliar.

Rupanya, kondisi Zumi Zola yang kini harus pesakitan mendekam di bui ini tak diketahui oleh 2 anaknya.

Baca Juga: Sah Jadi Laki-laki Tulen, Aprilia Manganang yang Sempat Galau Akhirnya Memutuskan untuk Nikahi Kekasihnya, Mantan Guru: Dia Hubungi Saya Bulan Lalu Minta Saran

Dikutip Gridhot dari Tribunnews Bogor, diakui mantan istri, Sherrin Tharia, kedua anaknya sering bertanya soal keberadaan Zumi Zola, 'dimana papa, dimana papa'.

Bak jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin begitulah nasib yang sekarang harus dialami Zumi Zola.

Selain divonis hukuman 6 tahun penjara, Zumi Zola pun sudah diceraikan oleh istrinya, Sherrin Tharia.

Akibat perceraian dan dipenjara, otomatis Zumi Zola pun tak bisa bertemu dengan anak-anaknya.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusa, Jumat (19/3/2021) kemarin, Zumi Zola mengaku sangat rindu dengan kedua buah hatinya.

Pasalnya, ia pun sudah lama tidak bertemu dengan anak-anaknya karena berada di penjara.

Baca Juga: Tak Kunjung Tatap Muka dengan Calon Besannya, Krisdayanti: Sakitnya Orang Tua Atta Jadi Mempersulit

Maka dari itu, Zumi Zola pun saat ini sedang berusaha mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Alasan mantan Gubernur Jambi mengajukan PK adalah ingin merawat ibunya yang sudah sepuh dan kini sedang sakit-sakitan.

"Ini usaha saya untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya adalah untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," kata Zumi Zola, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Cumi Cumi, Minggu (21/3/2021).

Mantan suami Sherrin Tharia ini juga mengungkap rasa ibanya pada ibunda yang kini tinggal seorang diri.

"Orangtua saya tinggal satu, papa saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh dan saya ingin sekali merawat beliau," imbuh Zumi Zola.

Tak hanya itu, Zumi Zola pun mengaku ingin cepat berkumpul lagi dengan anak-anaknya.

Baca Juga: Disuruh Cerita oleh Dr Aqua, Sosok Calon Perwira TNI Ini Ternyata Bukan Anak Orang Sembarangan, Bapaknya Dipercaya Jokowi Jadi Panglima Covid Indonesia, Siapa?

"Sidang PK ini saya ajukan juga tentu, untuk membesarkan, membimbing, dan mendidik anak-anak saya yang masih kecil," papar Zumi Zola,

Lalu, saat ditanya apakah anak-anak mengetahui bahwa dirinya sekarang sedang berada di dalam penjara.

Wajah Zumi Zola terlihat mencoba tegar dan berusaha tetap tersenyum, tetapi dia urung untuk menjawab dan memberikan penjelasan.

"Doain aja yah," ucap Zumi Zola dengan wajah menunduk.

Mengetahui aksi Zumi Zola yang sampai mengajukan PK demi anak-anak, Sherrin Tharia pun bereaksi.

Diakui Sherrin Tharia, memang benar bahwa anak-anaknya sering bertanya 'dimana papa'.

Baca Juga: Levelnya Beda Jauh dari Dewa Kipas, Irene Kharisma Sukandar Sudah Bergelar Grand Master Sejak Usia 16 Tahun, Napasnya untuk Catur Dibiayai Negara, Berikut Rentetan Prestasinya yang Bisa Bungkam Para Lawannya

Sering diberondong pertanyaan yang sama, Sherrin Tharia pun sampai harus berbohong kepada kedua anaknya.

"Papa lagi gak bisa aja. Saya juga gak mau ngomong yang sebenarnya (alias bohong)," ujar Sherrin Tharia.

Beruntung, kedua anak Zumi Zola yang masih terlalu kecil itu tak mengendus kebohongan mamanya.

"Untungnya, mereka gak nanya terlalu detail. Jadi saya bilang aja 'papa lagi gak bisa'," ucap Sherrin Tharia.

Sebagai informasi, Zumi Zola divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribunnews Bogor