Find Us On Social Media :

Bisa Bangkrut Mendadak, Bambang Trihatmodjo Harus Ganti Rugi Rp 584 Miliar Kepada Perusahaan Luar Negeri, Ini Masalah yang Dibuat Suami Mayangsari

Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Sehingga, total kewajiban dan kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat dan turut tergugat sebesar Rp 584 miliar.

Selain itu, Mitora meminta para turut tergugat yaitu Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Seobardi, Pengurus TMII, serta Kantah Jakarta Pusat untuk melaksanakan putusan tersebut.

Pada akhir petitum, Mitora meminta para tergugat yakni ketiga anak mantan Presiden Soeharto beserta Yayasan Harapan Kita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut secara tanggung renteng.

Baca Juga: Batang Hidungnya Tak Pernah Nongol di Acara Keluarga Bambang Trihatmodjo, Mayangsari: Aku Tahu Diri, Tidak Ada Hak di Sana

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari Sosok.id, Bambang Triatmodjo sempat berseteru dengan pemerintah terkhusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Persoalannya tak lain karena utang piutang yang sedang menjerat Bambang Trihatmodjo.

Bahkan Sri Mulyani sampai mengeluarkan perintah pencekalan pada suami Mayangsari tersebut.

"Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).

Halaman Selanjutnya>>>

(*)