Cita Citata, kata Adi, saat itu menghadiri dan mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, NTT.
Uang Rp 150 juta rupiah itu disebut-sebut merupakan honor Cita Citata manggung.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya yakin seratus persen, bahwa tidak ada keterkaitan kliennya soal aliran dana bansos yang mengalir ke Cita Citata.
"Hal seperti ini dapat dipastikan berada di luar pengetahuan JPB sebagai Menteri Sosial. Saya yakin JPB sebagai Mensos tidak akan mengetahui masalah detil seperti ini," kata Maqdir.
Maqdir menuturkan, sulit memahami bahwa keberadaan Cita Citata di Labuan Bajo terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari terdakwa Ardian dan Harry.
Yang jelas, pihaknya tidak tahu menahu proses Cita Citata diundang untuk mengikuti acara Kemensos di Labuan Bajo.
"Mungkin saja pembayaran honorarium ke Cita Citata dilakukan dengan menggunakan uang yang diterima oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dari rekanan yang ikut pengadaan Bansos," kata Maqdir.