"Di Rutan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Kata Alex, sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, RJ Lino akan dilakukan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK, pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Resmi memakai rompi oranye khas tahanan KPK, RJ Lino menuju bibir pintu gedung dwiwarna, untuk kemudian berangkat ke Rutan C1. Ia menenteng tas besar kelir hitam.
Alex mengatakan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait perkara ini.
RJ Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
KPK telah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu.
Sejak saat itu atau telah lebih dari lima tahun, RJ Lino menyandang status tersangka.