Find Us On Social Media :

5 Tahun Berstatus Tersangka Korupsi QCC, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Akui Senang Akhirnya Ditahan KPK: Nggak Ada Artinya Apa-apa Pemeriksaan Itu...

KPK akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, Jumat (26/3/2021), setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II Tahun 2010, sejak Desember 2015.

Gridhot.ID - Kasus dugaan Korupsi yang terjadi di PT Pelindo II kini sudah memasuki babak baru setelah sekian tahun lamanya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, kasus ini merupakan kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

Setelah lima tahun lamanya KPK akhirnya memutuskan untuk menahan mantan direktur utama PT Pelindo II yang sudah berstatus tersangka selama lima tahun tersebut.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino mengaku senang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soalnya, RJ Lino menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak Desember 2015, dan baru mendapat kejelasan untuk ditahan tahun ini.

"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya."

"Di mana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya enggak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu."

"Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ucap RJ Lino sebelum menumpangi mobil tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino.

Baca Juga: Ikut Tangani Aprilia Manganang, Anak Jenderal Andika Perkasa Ternyata Berstatus Dokter Muda Berprestasi di UNAIR, Sosok Istrinya Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profilnya

RJ Lino menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (Qcc) di Pelindo II Tahun 2010, sejak Desember 2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021."