"Kalau dikaitkan jadi sebuah bom akan menjadi 70, kurang lebih sekitar 70 buah bom pipa."
"Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgas Wilayah Polda Metro Jaya," ujar Fadil.
Adapun tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.
Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak.
Tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.
Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet.
Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA, serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.