Find Us On Social Media :

Pihak Teh Ninih Kebingungan, Aa Gym Sudah Jatuhkan Talak Tiga Tapi Cabut Gugatan Cerai, Penyuluh Agama: Jatuhnya Talak Dianggap Sah Apabila...

Aa Gym batal ceraikan Teh Ninih

Alasan Pencabutan

Kabar dicabutnya gugatan cerai Aa Gym disampaikan Humas Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Mustopa, seusai sidang, Rabu (31/3/2021).

Sidang gugat cerai di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Agama Kota Bandung, kemarin, hanya dihadiri tim kuasa hukum dari Aa Gym.

Sedangkan tim kuasa hukum Teh Ninih tidak hadir hingga putusan sidang dijatuhkan.

Mustopa mengatakan, sidang kedua dengan nomor perkara 1370/Pdt.G/2021/PA.Badg, telah diputuskan dengan pencabutan gugatan dari pemohon.

Baca Juga: Meski Sudah Berada di Ujung Tanduk, Rumah Tangga Aa Gym dan Teh Ninih Kemungkinan Masih Bisa Diselamatkan, Humas Pengadilan Agama Bandung: Mediasi...

"Karena perkara ini belum sampai tanya jawab, maka permohonan pencabutan itu dikabulkan oleh kami. Maka sudah diputuskan dan ditetapkan bahwa perkara tersebut sudah selesai," ujar Mustopa.

Mustopa mengaku, tidak mengetahui secara pasti apa latar belakang Aa Gym mencabut gugatannya.

"Wallahualam, apakah dicabutnya gugatan ini karena mereka mau rukun atau ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan. Itu hanya mereka yang tahu," ujarnya.

"Mudah-mudahan, pencabutan ini untuk mengarah pada perbaikan dan kemaslahatan rumah tangga keduanya," ujarnya.

Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi, mengatakan dengan pencabutan gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih. Dedi juga menolak mengungkap alasan Aa Gym mencabut gugatannya.

Baca Juga: Beberapa Tahun Lalu Sempat Rujuk, Aa Gym Kembali Gugat Cerai Teh Ninih, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya