Find Us On Social Media :

Pantas Harus Bayar Pajak Rp 78,8 Miliar Setiap Tahun, Atta Halilintar Ternyata Punya Penghasilan Segini Besar, Mantu Krisdayanti Benar-benar Kaya Raya

Atta Halilintar

Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.

Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.

Baca Juga: Atta Halilintar Pilih Dapat Hukuman Berat daripada Bongkar Total Biaya Seluruh Acara Pernikahannya

Cara menghitungnya sebagai berikut:

(Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.

Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar

Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.

Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000

Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta

Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar

Total = Rp 78,828 miliar.

Baca Juga: Hitung Mundur Gelar Hajatan Anak Gadisnya, Anang Hermansyah Ungkap Bakal Ketemu Besan di Hari H: Insya Allah..