Find Us On Social Media :

Paksa Istri Layani Pria Lain, Suami Asal Kediri Duduk Menyaksikan Sambil Menyemangati, Polisi Turun Tangan

Tersangka Anang Harun Syah warga Kota Kediri, saat digelandang di Polres Kediri, Selasa (6/4/2021)

"Tersangka AH (42) menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono, Selasa (6/4/2021).

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil masturbasi. Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," sambungnya.

Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

Baca Juga: Asyik Berjoget di Acara Hajatan, Nissa Sabyan Tampak Disawer Uang, Netizen Soroti Sosok Pria di Pojokan: Ayus Bukan Sih?

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah Rp 1 juta.

"Kami amankan barang bukti uang, kondom dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai Muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

(*)