Find Us On Social Media :

Siang Bolong Berbaris di Balkon, 15 Wanita Tanpa Busana Gegerkan Dubai, Diduga Portal Ini Dalangnya

Diyakini untuk Situs Dewasa AS, 15 Model Pesta Pora Tanpa Busana Ditangkap Polisi Dubai, Segini Denda yang Harus Dibayar

GridHot.ID - Buat geger negara Arab, belasan perempuan ini nekat lakukan hal yang tak senonoh.

Pasalnya 15 model ini nekat berpose tanpa busana di balkon sebuah gedung pencakar langit.

Melansir TribunBatam.id, kini perempuan-perempuan tersebut pun telah ditangkap polisi di Dubai.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pesta pora publik atas video yang dibagikan secara luas yang menunjukkan wanita tanpa busana berpose di balkon di kota.

 Baca Juga: Arab Saudi Terdepak, Gelar Militer Paling Kaya Kini Dipegang 5 Negara Ini

Pelanggaran hukum kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, termasuk ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp20 juta (kurs Rp4.000/dirham Dubai).

Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum penjara dan denda hingga 500.000 dirham (Rp2 miliar) di bawah hukum negara, yang didasarkan pada hukum Islam, atau Syariah.

Ke-15 model dalam pemotretan tanpa busana itu adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel, The Sun melaporkan.

Situs tersebut diyakini sebagai versi situs dewasa AS yang belum disebutkan namanya.

 Baca Juga: Arab Saudi Belum Buka Pintu Lebar untuk Jamaah Haji Luar, Indonesia Tetap Pasang Kuda-kuda, Kemenag Siapkan Semua Dananya dari Sekarang

Ke-15 model saat sesi dalam pemotretan tanpa busana yang ternyata adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel.

Dikutip Daily Mail, Senin (5/4/2021), pada Sabtu larut malam, video dan foto yang menggambarkan lebih dari selusin wanita cantik tanpa busana berbaris di balkon saat difilmkan di lingkungan kelas atas Dubai di siang hari bolong tersebar di media sosial.

Hal ini mengejutkan dalam federasi tujuh kerajaan Arab, di mana perilaku seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin telah membuat orang masuk penjara.

Dikutip Serambinews.com, surat kabar yang terkait dengan negara The National melaporkan bahwa hal itu tampaknya menjadi aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut.

 Baca Juga: Kalahkan Amerika dan China, UEA Catat Sejarah Jadi Negara Pertama yang Sukses Mendarat di Planet Mars, Sosok Perempuan Ini yang Pimpin Misi Luar Angkasa Uni Emirat Arab

Pelanggaran undang-undang kesusilaan publik, termasuk ketelanjangan dan perilaku cabul lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham (Rp40 juta).

Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke penuntutan publik.

'Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu,' kata pernyataan polisi, 'tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat.'

UEA, meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi.

 Baca Juga: Pegunungan Tabuk Arab Saudi Mendadak Berselimut Salju, Unta Sampai Kebingungan, Pihak Berwenang Keluarkan Peringatan

Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.

Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.

(*)