Find Us On Social Media :

Akhirnya Diambil Alih Jokowi, TMII Bantah Ada Korupsi di Dalam Kantornya Selama Ini: Kita Menggunakan Sistem Keuangan yang Berbeda...

Dunia Air Tawar di TMII

Pelaksana pengelola TMII dan Yayasan Harapan Kita, lanjut Adi, telah membahas persoalan kelembagaan ini dengan berbagai instansi terkait.

"TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK."

"Karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola pemda."

"Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi," terang Adi.

Atas dasar itu, Adi menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola atas TMII dari yayasan.

"Selama ini (rekomendasi) dari BPK, bahwa kelembagaan (TMII) perlu diperbaiki, iya," cetus Adi.

Adi menegaskan, pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.

Menurutnya hal ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar tidak salah mengira TMII disita pemerintah.

"Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset."

Baca Juga: Pantas Kaesang Pangarep Jadi Rebutan, Ahok Ungkap Bisnis Putra Bontot Jokowi Kini Makin Menggurita: Mas Gibran Sudah Ngomong

"Itu yang banyak orang salah memahami, bahwa aset Taman Mini disita oleh pemerintah adalah salah," bebernya.

Adi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.

"Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan."

"Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola oleh Kemensesneg," jelas Adi.

Adi juga mengungkapkan Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres 51/1977.

"Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya."

"Keppres No 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021."

"Sehingga pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah."

"Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ucap Adi.

(*)