Gridhot.ID- Baru-baru ini ramai di media sosial Twitter yang memperbincangkan larangan membuat alat pembatas kecepatan (polisi tidur) bagi masyarakat.
Dilansir Gridhot.ID,hal ini berawal dari unggahan akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki pada Senin (5/4/2021).
Akun itu menuliskan, "Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur? Singkatnya, tidak."
Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
"Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.
"Untuk di DKI Jakarta, diperbolehkan membuat polisi tidur dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi," tambah Wikipedia.
Lalu, bagaimana sih kebenarannya?
Melansir dari Kompas.com, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, mengatakan, aturan mengenai pembuatan polisi tidur atau speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.
"Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota," kata Pitra, Selasa (6/4/2021).