Pitra mengatakan, jika yang dimaksud merupakan larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
Contohnya nih, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal 3 huruf c dalam Perda berbunyi: "Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan,"
Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"
Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,".
Alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi.
"Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.
Menurut Pitra, hal itu terkait dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59. Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: "Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,".