Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur?
Singkatnya, tidak. pic.twitter.com/ptAjiBaz8E
— Wikipedia bahasa Indonesia (@idwiki) April 5, 2021
"Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota," kata Pitra, Selasa (6/4/2021).
Pitra mengatakan, jika yang dimaksud merupakan larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).
Contohnya nih, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Pasal 3 huruf c dalam Perda berbunyi: "Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan,"
Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"
Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,".
Alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi.
Source | : | Twitter,Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar