"Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.
Menurut Pitra, hal itu terkait dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59. Pasal 58 berbunyi sebagai berikut: "Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Sedangkan Pasal 59 berbunyi: "Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,"
Adapun spesifikasi polisi tidur sebagai berikut:
(*)
Source | : | Twitter,Kompas.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar