Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polemik Soal 'Polisi Tidur' di DKI Trending di Twitter, Gubernur Pasang Denda untuk Pelanggar Sebesar Rp 24 Juta, Kemenhub Angkat Bicara

Nicolaus - Jumat, 09 April 2021 | 16:00
Polisi tidur yang dibuat Nor di depan rumahnya karena kerap dipakai mengebut pengendara.
FACEBOOK Info Radblock JPJ/POLIS

Polisi tidur yang dibuat Nor di depan rumahnya karena kerap dipakai mengebut pengendara.

Sedangkan Pasal 59 berbunyi: "Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,"

Adapun spesifikasi polisi tidur sebagai berikut:

  • Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa
  • Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen
  • Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter
(*)

Source : Twitter Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x