Find Us On Social Media :

Akhirnya Diambil Alih Jokowi, TMII Bantah Ada Korupsi di Dalam Kantornya Selama Ini: Kita Menggunakan Sistem Keuangan yang Berbeda...

Dunia Air Tawar di TMII

Gridhot.ID - Awal tahun 2021 ini pemerintah Indonesia berhasil melakukan manuver luar biasa.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden Jokowi berhasil mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah dari genggaman keluarga Cendana, Yayasan Harapan Kita.

Salah satu alasan pengambilalihan adalah karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020 merekomendasikan TMII memerlukan sistem tata kelola yang lebih baik dari Kemensetneg.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII Adi Widodo memastikan, temuan-temuan BPK tersebut tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun korupsi.

"Bahwa yang dimaksud dalam temuan-temuan BPK itu tidak identik dengan tindak penyelewengan ataupun tindak korupsi."

"Bukan (seperti itu)," ujar Adi kepada Tribunnews di kantornya, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Adi menjelaskan, temuan BPK ada dikarenakan TMII menggunakan sistem keuangan yang berbeda dari departemen pemeriksa keuangan tersebut.

"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK)."

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Atta-Aurel Tanpa Didampingi Sang Suami, Krisdayanti Ungkap Alasan Memprihatinkan Dibalik Absennya Raul Lemos, Begini Kondisinya!

"Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," jelasnya.

Perbedaan sistem keuangan tersebut terdapat pada istilah akunting yang digunakan.

Dalam membayar para mitra yang menampilkan pertunjukan, TMII menyebut bayaran kepada para mitra tersebut dengan istilah bantuan atau uang transport.

Sementara dalam sistem akunting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.

"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta."

"Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau."

"Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor."

"Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan."

Baca Juga: Seolah Bermimpi Perjuangannya 10 Tahun Menanti Kelahiran Buah Hati Sudah Terbayar, Zaskia Sungkar Akui Masih Sering Tak Percaya: Eh Anak Gue Ada Beneran?

"Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah akunting."

"Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung," terang Adi.

Menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara BPK dan TMII ini merupakan penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020.

"Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara akunting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK."

"Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda."

"Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK," papar Adi.

Adi menilai wajar pemerintah mengambilalih hak kelola dan penguasaan atas TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Alasannya tak lain adalah Keppres 51/1977, yang menyatakan TMII merupakan aset milik negara.

Baca Juga: Polemik Soal 'Polisi Tidur' di DKI Trending di Twitter, Gubernur Pasang Denda untuk Pelanggar Sebesar Rp 24 Juta, Kemenhub Angkat Bicara

"Kalau bagi saya, (pengambilalihan TMII) itu sesuatu hal yang wajar."

"Wajar karena TMII itu sudah menjadi aset negara," ucap Adi.

Selain karena memang milik negara, kata Adi, TMII di bawah Yayasan Harapan Kita selama ini memiliki masalah kelembagaan.

Salah satunya terkait TMII yang belum memiliki Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah."

"DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan."

"Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi BPK bahwa TMII perlu membentuk satu badan/lembaga tersendiri yang memudahkan kita untuk operasional," tuturnya.

Adi mengatakan, pembahasan masalah kelembagaan yang ada di TMII bukanlah hal baru.

Baca Juga: Pakai Gaun Hitam Datang ke Nikahan Atta-Aurel, Aksi Gisella Anastasia Keluarkan Amplop dari Tasnya Bikin Mental YouTuber Ini Anjlok dan Sadari Kesalahannya: Shock Berat!

Pelaksana pengelola TMII dan Yayasan Harapan Kita, lanjut Adi, telah membahas persoalan kelembagaan ini dengan berbagai instansi terkait.

"TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK."

"Karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola pemda."

"Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi," terang Adi.

Atas dasar itu, Adi menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola atas TMII dari yayasan.

"Selama ini (rekomendasi) dari BPK, bahwa kelembagaan (TMII) perlu diperbaiki, iya," cetus Adi.

Adi menegaskan, pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.

Menurutnya hal ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar tidak salah mengira TMII disita pemerintah.

"Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset."

Baca Juga: Pantas Kaesang Pangarep Jadi Rebutan, Ahok Ungkap Bisnis Putra Bontot Jokowi Kini Makin Menggurita: Mas Gibran Sudah Ngomong

"Itu yang banyak orang salah memahami, bahwa aset Taman Mini disita oleh pemerintah adalah salah," bebernya.

Adi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.

"Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan."

"Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola oleh Kemensesneg," jelas Adi.

Adi juga mengungkapkan Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres 51/1977.

"Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya."

"Keppres No 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021."

"Sehingga pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah."

"Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ucap Adi.

(*)