GridHot.ID - Gubernur Banten tampak geram dengan adanya korupsi di pondok pesantren.
Melansir Kompas TV, terdapat kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2020.
Pelaku yang diketahui berinisial ES (36) diduga memotong dana bantuan yang sedianya untuk pengembangan ponpes di Banten.
Wahidin pun menilai bahwa aksi pelaku itu zalim dan tidak bisa diterima.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi Banten sudah menetapkan satu orang tersangka yakni ES (36) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan untuk pondok pesantren tahun 2020 senilai Rp 117 miliar.
"Secara moralitas kok tega-teganya duit (untuk) Pak Kiai atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada kiai dengan seenaknya dipotong. Itu tidak amanah, itu perbuatan zalim, saya enggak terima," kata Wahidin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Wahidin mendukung upaya Kejati Banten untuk mengusut secara tuntas, agar kasus korupsi dana hibah ponpes dapat terungkap.
Menurut Wahidin, Banten di bawah kepemimpinannya sangat berkomitmen memberantas korupsi di tanah para jawara.
"Kita mendukung langkah-langkah Kejaksaan, biar semuanya jelas, semua transparan. Biar semuanya nanti tidak mengulangi perbuatan itu, dan ini dalam rangka melawan korupsi. Kita cegah, kita lawan, kita berantas korupsi yang ada di Banten, itu kan komitmen saya," kata Wahidin.
Wahidin mengaku tidak terima dan merasa tersakiti dengan tindakan tersangka ES.
Menurut Wahidin, perbuatan itu tidak hanya bertentangan dengan hukum tetapi sangat tidak bermoral.
"Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya, tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani, tidak punya hati," kata Wahidin.(*)