Gridhot.ID -Kasus korupsi dana desa kembali menghebohkan masyarakat.
Sebelumnya, dikabarkan Kompas.com, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas bernama Askari menyelewengkan dana bantuan Covid-19 Senin (29/3/2021).
Uang tersebut digunakannya untuk DP mobil dan berfoya-foya.
Kali ini kasus serupa kembali terjadi.
Kini, seorang kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa.
Uang sebanyak Rp 400 juta kabarnya digunakan untuk menghidupi 2 istrinya.
Namun kini keberadaan pelaku korupsi tersebut tidak diketahui.
Dilansir dari Tribun Jabar, pelaku adalah Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bernama Eri Susanto.
Eri dinyatakan bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.