Eri dinyatakan bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Eri diduga kabur, sehingga ia tak pernah memenuhi panggilan persidangan dan kini masih dalam pengejaran.
Adapun Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017.
Anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta digunakannya demi kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.
Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.
Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.
"Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).
Keberadaan terdakwa Eri masih diburu oleh pihak berwajib.
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar