Ia tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan yang dijamin atas nama istrinya.
Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak itu terdakwa selalu mangkir dari persidangan.
Sugeng mengatakan, istri Eri saat ini juga dalam pengejaran, sebab ia menjadi penjamin permohonan penangguhan sang suami.
"Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi digunakan Eri untuk menfakahi dua istrinya yang hidup terpisah.
"Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut," katanya.
Kata Sugeng, Kejari Garut masih menunggu keputusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa. (*)