Find Us On Social Media :

Terus Merembet Kemana-mana, Muncul Kasus Desiree Tarigan Gugat Sang Ibunda Gara-gara Harta, Pihak Hotma Sitompul Buka Suara hingga Sebut Hotman Paris Prematur Ilmu Hukum

Ibunda Desiree Tarigan minta Hotma Sitompul ceraikan anaknya

Partahi melanjutkan, didalam hukum, permohonan pengesahan anak hanya bisa dilakukan oleh penggugat sebelum usianya 18 tahu.

Hal tersebut diungkap Partahi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.

"Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 tahun, selain formatnya sudah tidak tepat dan persyaratannya juga tidak terpenuhi," ungkap Partahi Sihombing.

Baca Juga: Ini Syarat yang Diajukan Hotma Sitompul pada Desiree Tarigan Jika Ingin Berdamai, Otto Hasibuan Sang Mediator Sampai Keberatan: Apa Bisa dengan Cara Lain?

Kemudian, Hotman Paris sempat menyebutkan soal harta atau aset dari Desiree atas namanya sendiri, sehingga Hotma akan menjadi gelandangan jika mau berpisah.

"Itu tidak benar karena aset atas nama istri ataupun suami tidak menjadi masalah sepanjang diperoleh masih dalam perkawinan maka harta tersebut adalah Harta Bersama, Suami dan Istri," jelas Muara Karta.

"Jadi HPH tidak jadi gelandangan meskipun digugat cerai istrinya, karena harta atas nama istrinya adalah hartanya juga," sambungnya.

Baca Juga: Viral Isu Desiree Tarigan Gugat Ibunya Masalah Harta, Hotman Paris Ngamuk Sebut Ada Oknum yang Sengaja Buat Keruh: Kalau Ada yang Kurang Harta Datang ke Hotman!

Dugaan penyerobotan tanah

Muliana Tarigan alias Ribu sempat angkat bicara soal perseteruan Hotma dan Desiree, yang tertuang dalam sebuah video, yang diunggah pihak Desiree dan Bams ke media sosial instagram.