GridHot.ID - Persoalan rumah tangga antara Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul masih terus berlanjut.
Melansir Grid.id, sebelumnya diberitakan, rumah tangga Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan diharapkan segera kembali akur.
Namun, konflik rumah tangga Hotma Sitompul dengan ibunda Bams eks Samsons ini belum menemui titik terang sampai detik ini.
Dilansir dari Wartakotalive.com, setelah membahas permasalahan keluarga, konflik rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan semakin luas, dengan beberapa pembahasan yang diungkap beberapa pihak.
Ada dua pembahasan terkini yang diungkap selain masalah kisruh rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan, salah satunya kabar mengenai Desiree menggugat ibundanya sendiri, Muliana Tarigan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018 dan kasus dugaan penyerobotan tanah.
Tim kuasa hukum Hotma, Partahi Sihombing dan Muara Karta memberikan penjelasan terkait gugatan Desiree kepada Muliana Tarigan alias Ribu, serta kasus dugaan penyerobotan tanah diduga dilakukan Hotma kepada Desiree dan Ribu.
Partahi menegaskan, Hotma sama sekali tidak tahu di tahun 2018, istrinya yang juga ibunda Bams eks Samsons itu mengajukan gugatan kepada Ribu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desiree didampingi tim kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.
"Pada tanggal 17 April 2021, HS (Hotma Sitompul) baru mengetahui informasi DT (Desiree Tarigan) menggugat RB (Ribu), karena RB dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum setelah informasi di Media dan data dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beredar luas," kata Partahi Sihombing kepada awak media, belum lama ini.
"Padahal di tahun 2018, DT sudah bersama HS dan tinggal serumah. Tapi HS tidak tahu sama sekali dan tidak pernah diberitahukan oleh DT soal gugatannya kepada Ribu," sambungnya.
Partahi menyebutkan, ayah sambung Bams eks Samsons itu menanyakan kepada keluarga besar Bangun, dalam hal ini keluarga Ribu guna mendalami gugatan tersebut.
"HS menanyakan kejelasan tersebut karena gugatan DT berhubungan dengan RB yang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, DT meminta untuk diangkat anak dan terkait warisan (dimana didalam putusan tersebut disyaratkan untuk di rahasiakan)," ucapnya.
Pengacara Desiree, Hotman Paris Hutapea menyebut gugatan kliennya kepada Ribu di tahun 2018, hanyalah formalitas saja dan bukan sebuah sengketa, karena tujuannya untuk pengesahan saja.
Muara Karta menyebut keterangan Hotman sangat menyesatkan publik yang prematur ilmu hukum. Sebab, menurutnya, format pengangkatan anak adalah permohonan bukan gugatan.
"Yang dilakukan oleh DT (Desiree Tarigan) adalah menggugat ibunya dengan Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum), sehingga jelas hal tersebut adalah Perkara Perdata," tegas Muarw Karta.
"Gugatan Perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum itu menunjukan adanya Sengketa antara Penggugat (DT) dengan Tergugat (RB)," tambahnya.
Partahi melanjutkan, didalam hukum, permohonan pengesahan anak hanya bisa dilakukan oleh penggugat sebelum usianya 18 tahu.
Hal tersebut diungkap Partahi tertuang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 10 tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan anak dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta banyak aturan lainnya.
"Perkara ini (gugatan DT) diajukan tahun 2018 artinya sudah lebih dari 18 tahun, selain formatnya sudah tidak tepat dan persyaratannya juga tidak terpenuhi," ungkap Partahi Sihombing.
Kemudian, Hotman Paris sempat menyebutkan soal harta atau aset dari Desiree atas namanya sendiri, sehingga Hotma akan menjadi gelandangan jika mau berpisah.
"Itu tidak benar karena aset atas nama istri ataupun suami tidak menjadi masalah sepanjang diperoleh masih dalam perkawinan maka harta tersebut adalah Harta Bersama, Suami dan Istri," jelas Muara Karta.
"Jadi HPH tidak jadi gelandangan meskipun digugat cerai istrinya, karena harta atas nama istrinya adalah hartanya juga," sambungnya.
Dugaan penyerobotan tanah
Muliana Tarigan alias Ribu sempat angkat bicara soal perseteruan Hotma dan Desiree, yang tertuang dalam sebuah video, yang diunggah pihak Desiree dan Bams ke media sosial instagram.
Di video itu juga Ribu meminta Hotma untuk mengembalikan tanahnya yang diduga diserobot dan dibangun tembok sebagai pembatas rumah. Sebab, rumah Hotma dan Ribu atau Desiree bersebelahan.
Hotma juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ribu terkait kasus dugaan penyerobotan tanah beberapa waktu lalu.
Partahi angkat bicara soal video Ribu tersebut. Ia menilai usia Ribu sudah 88 tahun dan diduga sudah pikun, sehingga sulit untuk mengingat sebuah hal.
"Bahwa yang kami ketahui, RB (Ribu) sudah sangat sulit untuk mengingat sesuatu, karena usianya sudah 88 tahun. Sehingga kami meragukan keterangan-keterangan RB yang beredar di media. Kalau perlu, rekan-rekan wartawan mewawancarai RB secara langsung," katanya.
Mengenai permasalahan Hotma diduga menyerobot tanah Ribu atau Desiree yang terletak di Jalan Antasari, Jalwrta Selatan, Partahi meluruskan batas tembok itu bukan diatas tanah Ribu.
"HS (Hotma Sitompul) memperoleh tanah tersebut dengan cara Jual Beli pada Pemiliknya sebelum perkawinan dengan DT (Desiree Tarigan). Ada akta jual belinya juga," jelasnya.
"Bahwa tembok yang dibangun adalah upaya agar Pihak DT tidak mengosongkan Rumah HS, karena faktanya Pihak DT sudah mengosongkan 3/4 rumah HS sebelum tembok dibangun," tambahnya.
Partahi meminta Desiree dan Ribu membuktikan kasus dugaan penyerobotan tanah ini. Ia meminta Desiree dan Ribu mengukur lebih dulu tanah tersebut.
"Namun yang pasti dan dapat kami buktikan bahwa Tanah atas nama HS dibelakang rumah RB seluas 182 m yang sudah digunakan bertahun-tahun oleh RB menjadi Taman dan baru-baru ini dibangun kandang anjing," tuturnya.
Partahi mengungkapkan kalau Hotma Sitompul sangat sayang kepada Ribu, ibunda Desiree Tarigan sehingga tidak melaporkannya balik ke polisi, guna menindak lanjuti masalah tersebut.
"HS (Hotma Sitompul) menyayangi RB (Ribu), dan mengetahui bahwa RB sudah sangat sulit untuk mengingat sesuatu karena usianya 88 tahun, sehingga mana mungkin HS melaporkan RB," katanya.
Menurut Partahi, Hotma Sitompul sangat yakin kalau Ribu tidak ingin melaporkannya ke polisi. Ia menduga, Ribu dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga dibuat seolah-olah Ribu melaporkan Hotma.
Partahi menduga, ada pihak-pihak yang ingin melakukan segala cara, dilakukan hanya untuk mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat yang tidak tahu sama sekali tentang permasalahan yang sedang terjadi.
"Diatas semua itu, masyarakat harus paham bahwa bukan pihak klien kami (Hotma) yang terlebih dahulu membuka permasalahan keluarga yang seharusnya tertutup ini ke Media, masyarakat bisa melihat sendiri, siapa yang membuka permasalahan ini ke media dengan bumbu-bumbu drama, demi simpati dan dukungan dari masyarakat yang belum tentu mengetahui permasalahan ini secara mendalam," ujar Partahi Sihombing. (*)