Find Us On Social Media :

Angin Segar untuk ASN, Jokowi Sudah Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-19, Kapan Cair?

Jokowi

GridHot.ID - Ada angin segar untuk aparatur negara dan pensiunan.

Pasalnya, melansir Kompas TV, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Dalam PP tersebut, Presiden Jokowi menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, TNI-Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Namanya Tercoreng Karena Kasus Narkoba dan Kasus Video Asusila Pakai Seragam PNS, Penyanyi Asal Bandung Ini Putuskan Rilis Single Religi: Berkah di Bulan Ramadhan

Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut ditandatangani pada Rabu (28/4/2021).

"Saya telah mendandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Bukan Abdi Negara Kaleng-kaleng, PNS di Makassar Ini Punya Harta Sampai Rp 56 Miliar Sampai Miliki Koleksi Kendaraan Mewah: Semua yang Saya Laporkan Sumbernya Jelas!

"Kemudian (untuk) pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan," tuturnya.