Find Us On Social Media :

Angin Segar untuk ASN, Jokowi Sudah Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-19, Kapan Cair?

Jokowi

Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah.

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Sebentar Lagi Dompet Makin Tebal, Bakal Cair H-10 Lebaran, Segini Besaran THR PNS di Tiap Golongannya

Jokowi berharap, pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," ucap Jokowi.

Baca Juga: Catat! Tangan Kanan Jokowi Umumkan Bakal Cairkan THR di Tanggal Ini, Intip Besarannya dari Golongan I-IV

"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tuturnya.(*)