Presiden menyebutkan, berdasarkan ketentuan itu, THR kepada kelompok yang dimaksud di atas dibayarkan pada 10 hari kerja sebelum hari-H Idul Fitri 1422 Hijriah.
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jokowi berharap, pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru siswa sekolah," ucap Jokowi.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," tuturnya.(*)