Find Us On Social Media :

Tipuannya Bikin Heboh Seantero Tanah Air, Pelaku Penipuan Babi Ngepet di Depok Ngaku Lemah Iman: Setan Masuk ke Diri Saya

AI Pelaku Penyebar Isu hoaks Babi Ngepet di Depok Akhirnya Ditangkap

Usut punya usut, warga Bedahan hanya saling berkomunikasi melalui WAG yang dikomandoi oleh Adam Ibrahim.

Saat proses penangkapan yang dikarang oleh Adam Ibrahim pada Selasa (27/4/2021) dini hari, warga berkumpul di belakang rumah sang ustaz.

Saat proses penangkapan babi, Adam Ibrahim tak memperbolehkan ada satu pun warga yang keluar dan melihat 'perjuangannya' menangkap babi tersebut.

Warga baru keluar saat sudah melihat ada seekor babi hitam di dalam kandang yang telah dibuat di samping rumah Adam Ibrahim.

Baca Juga: Baru-Baru Ini Kabar Hoaks Kematiannya Sempat Bikin Heboh Medsos, Berikut Profil Pendakwah Ustaz Zacky Mirza, Lulusan Universitas Tertua di Dunia

Alasan Adam Ibrahim Hoaks

Adam Ibrahim sengaja membuat hoaks itu agar dirinya makin dikenal di wilayah tempat tinggalnya dan semakin banyak warga yang menyeganinya.

"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar di kantornya, Kamis (29/4/2021).

Alih-alih melakukan penangkapan dengan cara bugil di tengah malam seperti yang diceritakannya, Adam Ibrahim rupanya membeli babi tersebut secara online dari komunitas kucing depok seharga Rp 900 ribu dan biaya kirim Rp 200 ribu.

"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong. Dia merekayasa semua dengan membeli seekor babi seharga Rp 900 ribu," ujar Kapolres.

Baca Juga: Olok-olok Polisi hingga Walikota Gibran di Medsos, Virtual Police Polresta Solo Ciduk 3 Netizen yang Diduga Sebarkan Hoaks: Pelaku Diperiksa Ahli Bahasa, Hukum, dan ITE

Tak Beraksi Sendiri

Imran mengatakan, Adam tak beraksi seorang diri, melainkan ada delapan orang lainnya yang diduga turut terlibat, dan kini tengah dalam penyelidikan.

"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.

Imran berujar bahwa Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.