Find Us On Social Media :

Nikah Diam-diam hingga Dilabrak Istri Sah, Oknum Guru 'Pelakor' di Solo Diberhentikan Mengajar dan Terancam Sanksi dari Kemenag, Begini Nasibnya Sekarang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Belum ada Sanksi dari Kemenag

Kepala Kementrian Agama Kota Solo, Hidayat Masykur mengatakan pihak ASN guru yang dilingkungan Pemkot sudah dijatuhkan hukuman.

Siapa sangka adapun salah satu pelaku yang terlibat adalah staf dari kementrian agama itu sendiri.

“Itu sudah kami proses sudah kami BAP (surat pemeriksaan) dan kami sudah tindak tegas ,” kata Masykur kepada TribunSolo.com. Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Tak Jadi Naik Pelaminan dengan Adit Jayusman, Mendadak Orangtua Ayu Ting Ting Bertemu Lagi dengan Pihak WO, Ada Apa?

Pihak Kemenag mengaku sangat menyayangkan atas pelanggaran yang terjadi di lingkungan ASN maupun di pihak kelembagaan.

“Lembaganya lembaga keagamaan dan itu menyangkut akhlak. Dan sesuatu yang tidak etis sangat disayangkan apalagi melibatkan kementrian,” ungkapnya.

Pihak kemenag Solo mengaku sudah memanggil dan melakukan pembuktian serta pengumpulan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga: Resah Lihat Kerumunan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Inul Daratista Singgung Rakyat yang Tak Mau Diatur: Jangan Salahin Presiden

“Kemarin di minggu-minggu ini sudah kami BAP kami sudah panggil dan kami lakukan pembinaan dan yang bersangkutan mengaku,” ujarnya.

“Kita lakukan BAP dua kali ditingkat Solo atau surakarta dan kami sudah kirim ke kanwil ke kemenag provinsi,” tambahnya.

Pihak Kemenag dan tersangka masih menunggu keputusan resmi dari Kementrian Agama pusat.

“Surat keputusan dan sangsi masih menunggu dari pusat Pihak kami (kemenag) hanya mengurusi dokumen yang mereka permasalahkan,” tuturnya.