Find Us On Social Media :

Nikah Diam-diam hingga Dilabrak Istri Sah, Oknum Guru 'Pelakor' di Solo Diberhentikan Mengajar dan Terancam Sanksi dari Kemenag, Begini Nasibnya Sekarang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Kasus perselingkuhan hingga saling rebut pasangan kembali marak di tengah masyarakat.

Kali ini kasusnya bukan dari kalangan para artis, melainkan dari dunia pendidikan.

Dilansir Gridhot.ID dari Kompas.com, seorang Guru SMP Negeri di Kota Solo mendapat sanksi dilarang mengajar, setelah terbukti menjadi istri kedua seorang PNS lain.

Baca Juga: Bukan Arya Saloka, Aldebaran Ikatan Cinta Harusnya Diperankan Rizky Billar, Kekasih Lesti Kejora Ungkap Perasaannya

Pria yang menjadi suaminya adalah seorang PNS dari Kementerian Agama Solo.

Kasus ini mencuat setelah istri sah dari pria itu tak terima, dan melaporkan hal ini.

Guru itu pun dicopot haknya untuk mengajar.

Baca Juga: Baru Seumur Jagung, Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Diisukan Bermasalah, Dai Kondang Gus Miftah Turun Langsung Beri Petuah, Ada Apa?

Meski demikian, ia dipatikan masih mendapat gaji dan haknya sebagai PNS.

Ya, meski tak boleh mengajar, ia tak dipecat dari PNS.

Ia kini menjadi staf di Dinas Pendidikan Kota Solo.

Kepala BKPPD Kota Solo, Nur Haryani mengatakan perbuatan guru tersebut sudah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Nikah siri. Kalau secara kedinasan tidak boleh. PNS tidak boleh jadi istri kedua," kata Nur kepada TribunSolo.com, Sabtu (1/5/2021).

"Istri (pertamanya) tahunya waktu acara pernikahan dan tidak diundang. Kemudian melapor pada akhir 2020," tambahnya.

Baca Juga: Keluar Duit Rp 25 Juta Seminggu untuk Bayar Tukang, Baim Wong Kecewa Berat Saat Tahu Pembangunan Rumahnya Tak Ada Perkembangan: Kasihan Enggak Sih Sama Gue?

Pemanggilan terhadap guru tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebelum akhirnya sanksi dijatuhkan.

"Sekarang tidak jadi guru lagi. Sudah dipindahkan menjadi staf. Hukumannya pembebasan dari guru," ucap Nur.

Meski dibebaskan, guru tersebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

"Tetap jadi PNS tapi distaf di Dinas Pendidikan. Di salah satu unitnya," ujar Nur.

Baca Juga: Pantas Gibran Marah Besar, Lurahnya Terlibat Pungli dengan Modus Sedekah dan Zakat Fitrah: Pokoknya Habis Ini Diproses Inspektorat dan Dinas Terkait

"Pelanggarannya berat. Tapi sanksi berat itu ada kelas-kelasnya. Kalau sampai berat sekali, misal tidak masuk kerja lebih dari 46 hari itu bisa pemberhentian," tambahnya.

Nur mengatakan guru dan pria sudah membuat surat pernyataan.

"Mereka sudah surat pernyataan tidak menjalin hubungan lagi. Bila melanggar bisa sanksi pemberhentian," katanya.

Belum ada Sanksi dari Kemenag

Kepala Kementrian Agama Kota Solo, Hidayat Masykur mengatakan pihak ASN guru yang dilingkungan Pemkot sudah dijatuhkan hukuman.

Siapa sangka adapun salah satu pelaku yang terlibat adalah staf dari kementrian agama itu sendiri.

“Itu sudah kami proses sudah kami BAP (surat pemeriksaan) dan kami sudah tindak tegas ,” kata Masykur kepada TribunSolo.com. Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: Tak Jadi Naik Pelaminan dengan Adit Jayusman, Mendadak Orangtua Ayu Ting Ting Bertemu Lagi dengan Pihak WO, Ada Apa?

Pihak Kemenag mengaku sangat menyayangkan atas pelanggaran yang terjadi di lingkungan ASN maupun di pihak kelembagaan.

“Lembaganya lembaga keagamaan dan itu menyangkut akhlak. Dan sesuatu yang tidak etis sangat disayangkan apalagi melibatkan kementrian,” ungkapnya.

Pihak kemenag Solo mengaku sudah memanggil dan melakukan pembuktian serta pengumpulan bukti-bukti yang kuat.

Baca Juga: Resah Lihat Kerumunan Pengunjung di Pasar Tanah Abang, Inul Daratista Singgung Rakyat yang Tak Mau Diatur: Jangan Salahin Presiden

“Kemarin di minggu-minggu ini sudah kami BAP kami sudah panggil dan kami lakukan pembinaan dan yang bersangkutan mengaku,” ujarnya.

“Kita lakukan BAP dua kali ditingkat Solo atau surakarta dan kami sudah kirim ke kanwil ke kemenag provinsi,” tambahnya.

Pihak Kemenag dan tersangka masih menunggu keputusan resmi dari Kementrian Agama pusat.

“Surat keputusan dan sangsi masih menunggu dari pusat Pihak kami (kemenag) hanya mengurusi dokumen yang mereka permasalahkan,” tuturnya.

Pihak kemenag mengaku ini adalah hal yang fatal yang pertama kali ditemukan di kawasan kemenag.

“Selama menjabar saya baru kecewa dengan ini dan katanya memang baru sekali ini,” ungakpnya

Meskipun demikian kedepan Kemenag berharap kasus ini segera terselesaikan.

Baca Juga: Curhat ke Psikolog Sebelum Cerai, Terungkap Alasan Gading Marten Selama Ini Tutup Rapat Masalahnya: Gue Nggak Ingin Sahabat Gue Membenci Gisel...

“Saya serahkan ke Pusat semuanya ke Pusat birkan semuanya sesuai dengan hukum dan menemukan titik terang,” ujarnya.

“Semoga menjadi pembelajaran kedepan untuk menjaga harkat dan marwah dari kementrian agama,” tandasnya 

Baca Juga: Sempat Jadi Istri Bupati, Begini Penampakan Rumah Arumi Bachsin di Trenggalek, Dapurnya Seperti Ini

Tanggapan Disdik Solo

Menanggapi adanya kasus Guru SMP di Kota Solo yang menjadi perusak hubungan rumah tangga atau biasa di sebut pelakor, Dinas Pendidikan Solo hemat bicara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati menjelaskan bahwa kasus yang sempat heboh di dunia maya itu kini telah usai.

Guru tersebut sudah ditindak sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 1990 dan PP Nomor 53 Tahun 2010.

"Kasus sudah selesai, diatur BKPPD Solo," ungkap Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, saat di konfirmasi TribunSolo.com, pada Kamis (29/4/2021).

Guru tersebut tidak diperbolehkan lagi mengajar di sekolah penugasan sebelumnya dan hanya jadi staf biasa di lingkungan Pemkot Solo.

Baca Juga: Blak-blakan Sebut Siti Badriah Penyanyi Bersuara Jelek, Nikita Mirzani Singgung Masalah Hoki, Nyai: Habis Ini Gue Diituin Sama Fansnya

Tanggapan Gibran

Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait pencopotan guru karena menjadi pelakor.

“Untuk skandal itu sudah beres,” kata dia kepada TribunSolo.com (29/4/2021).

“Sudah ada hukumannya pokoknya kemarin sudah ditindak dan disikapi dengan tegas,” tutur Gibran

Gibran menerangkan, tentunya pihak Pemkot sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, mulai dari dinas dan instansi yang bersangkutan.

Baca Juga: Dijamin Langsung Panas Dingin, Pelaku Penyebar Foto Istri Taqy Malik Sebelum Berhijab Bakal Dapat Hukuman Setimpal: Nama Alamat Sudah Ketahuan Semua...

“Itu sebenarnya kan kejadiannya sudah lama, baru ditindak saja,” ujarnya.

Saat ditanyai hukuman yang telah dijatuhkan kepada ASN tersebut Gibran sampaikan guru tersebut telah dicabut atau telah diberhentikan.

“Kemarin sudah, ya (diberhentikan) dari gurunya akan tetapi nanti kita lihat kemarin akan difungsikan sebagai staf,” paparnya.

Namun Gibran enggan menyebut nama sekolah yang menjadi tempat guru pelanggarannya.

“Intinya jangan melakukan hal hal yang seperti itu lah dan kemarin sudah ditindak langsung,” paparnya.

Disamping itu Gibran sampaikan itu merupakan tindakan dan peringatan keras buat ASN untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Ya kita kerja secara profesional saja, itu untuk shock therapy dan bisa jadi pembelajaran untuk yang lain,” pungkasnya.(*)