Tips Lolos CPNS 2021, Perhatikan Passing Grade Setiap Tahap, Ada Perbedaan Nilai Ambang Batas untuk Formasi Umum dan Khusus

Senin, 10 Mei 2021 | 16:25
Kompas.com

Ilustrasi penyelenggaraan tes CPNS 2021

Gridhot.ID -Seleksi CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) makin dekat.

Pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK mulai pada 31 Mei-21 Juni mendatang.

Jelang seleksi CPNS 2021,tak ada salahnya jika Anda memperhatikan passing grade tes terlebih dahulu agar tidak gagal saat mencoba.

Baca Juga: Hanya 2.500 Perdaftar per Hari, Ini Link dan Cara Ikuti Simulasi CAT BKN CPNS 2021, Resmi dan Gratis untuk Latihan Soal-soal SKD

Jenjang CPNS biasanya ditentukan melalui 2 tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.

Agar bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.

Mengutip TribunJogja.com, passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.

Baca Juga: Ada 1,3 Juta Kuota, Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Ini Delapan Kemampuan yang Dibutuhkan Saat Seleksi

Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?

Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.

Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS diawali denganpassing grade CPNS (Seleksi Kompetensi Dasar) yang di dalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.

Peserta dapat dinyatakan lulus, jika passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Kesempatan! Usia 40 Tahun Masih Bisa Ikuti Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Formasi dan Syaratnya Ini

1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.

Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.

Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.

Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.

Baca Juga: Calon Pelamar CPNS 2021 Wajib Tahu, Prosedur CAT BKN Berubah, Mulai dari Pemasangan Kamera di Komputer Ujian Hingga Tahapan Seleksinya

2. Rincian Passing Grade CPNS pada formasi khusus:

1. Peserta lulusan terbaik putra/putri yang berpredikat CumLaude paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU sedikitnya 85 poin.

2. Peserta Penyandang Disabilitas, paling rendah 260 poin, dengan nilai TIU minimal 70 poin.

3. Peserta putra/putri yang berasal dari daerah Papua dan Papua Barat nilai minimal 260 poin, dengan nilai TIU paling rendah 60 poin.

4. Peserta dangan jabatan yang telah ditentukan.

Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi Instruktur Penerbang, poin paling rendah 271 poin, dengan nilai TIU minimal 80 poin.

Baca Juga: Jokowi Ogah Kebanyakan Terima CPNS yang Kerjanya Cuma Duduk di Meja dan Urus Administrasi, Menpan RB Bongkar Posisi yang Jadi Prioritas Sang Presiden di Tahun 2021

Untuk formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api, poin paling rendah sebanyak 260 poin, dengan nilai TIU 70 minimal poin.

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Tribunjogja.com