Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Rizieq Shihab hingga detik ini masih terus berjalan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Rizieq Shihab masih dalam proses pengadilan terkait kasus kerumunan yang menjeratnya.
Kini yang terbaru, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab, menyebut Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman bernyali kecil.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, hal itu, kata Rizieq, lantaran Pangdam ikut menebar ancaman ke bekas organisasi masyarakat yang dibesarkannya, yakni Front Pembela Islam (FPI).
Rizieq Shihab juga turut menyoroti perilaku Mayjen Dudung yang secara paksa menurunkan baliho penyambutan terhadap dirinya, di wilayah Jakarta pada November 2020.
Hal tersebut disampaikan Rizieq saat sidang lanjutan beragenda pembacaan pleidoi alias nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallahualam," kata Rizieq, Kamis (20/5/2021).
Pernyataan itu berlandaskan kata Rizieq, saat gelaran apel Kodam Jaya di Monas, Jakarta Pusat, di mana saat itu Mayjen Dudung sempat menebar ancaman terhadap FPI.
Bahkan saat itu kata Rizieq, Mayjen Dudung sempat menantang untuk perang dengan FPI.
"Tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua baliho ucapan selamat datang HRS," ujarnya.
Padahal, kata Eks Imam Besar FPI itu ormas yang dibesarkannya itu bukanlah milisi bersenjata melainkan ormas keagamaan yang banyak bergerak di Bidang Dakwah dan Kemanusiaan.
Sehingga kata Rizieq, selayaknya ujaran ancaman yang dilayangkan oleh Mayjen Dudung seharusnya ditunjukan kepada para teroris separatis, seperti di Papua.
"Semestinya tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada para teroris separatis di Papua yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi Ulama dan Santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila," tukasnya.
(*)