Kini, pihak SiCepat Ekspress telah melaporkan kasus pengancaman kurirnya ke pihak Polsek Ciputat Timur, “Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.
MDS disebut melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
Atas hal tersebut MDS kini ditetapkan sebagai tersangka.(*)