Find Us On Social Media :

Sadis! Emak-emak di Blitar Ini Adu Jotos dengan Tetangga hingga Gigit Jari Sampai Putus, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku

Emak-emak di Blitar adu jotos hingga gigit jari tetangga sampai putus

Mencium gelagat tidak baik, ibu RN yang berinisial RB, meraih tangan RN dan mengajaknya menjauh dari Supangatin.

RN mengibaskan tangan RB dan sekonyong-konyong menyambar rambut Supangatin, kemudian dengan tangan yang satunya meraih tangan kiri Supangatin dan menggigit ibu jari Supangatin.

"Jadi, sekali lagi gigitan pelaku seketika itu juga membuat satu ruas paling atas dari ibu jari korban putus dan potongannya tertinggal di mulut pelaku," ujar Ardyan.

Baca Juga: Niatnya Pengen Hakimi Sosmed Emak-emak Pemaki Kurir COD, Akun Facebook Ibu Ini Jadi Korban Salah Sasaran Hujatan Netizen: Wajah dan Rumahnya Berbeda dengan Saya

Ardyan mengatakan, kronologi kejadian tersebut sekaligus merupakan koreksi atas keterangan kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap Supangatin oleh RN dan RB.

"Bukan pengeroyokan, justru ibu pelaku berupaya melerai," ujarnya. Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.

Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.

Baca Juga: Anti Pakai Daster Layaknya Emak-emak, Ternyata Ini Profesi Ala Alatas, Tak Heran Ibunda Tasya Farasya Enteng Bangun Rumah Megah Bak Istana Disneyland

Ardyan mengatakan, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)