Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Segini Gaji PNS 2021 Terbaru dan Tunjangannya, Nominalnya Fantastis!

Jumat, 04 Juni 2021 | 16:13
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID -Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebentar lagi bakal dibuka.

Terkait akan dibukanya pendaftaran CPNS, tentu banyak yang ingin ikut mendaftar menjadi PNS karena tergiur gajinya.

Pasalnya, bagi sebagian orang menjadi PNS merupakan profesi idaman.

Baca Juga: Berseragam PNS Namun Berpenampilan Bak Boneka Barbie, Ini Sosok Yuni Jasmine, Pegawai Pemprov Lampung yang Lagi Viral

PNS paling banyak peminatnya di Tanah Air, jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.

Lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?

Mengutip Kompas.com, gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Resmi Diundur, BKN Keluarkan Surat Keputusan Baru, Apa Isinya?

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Di Tangan Jokowi, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah Berdasarkan 4 Perpres Baru, Ada yang Dapat Rp 2 Jutaan, Segini Besarannya di Tiap Jabatan

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: 3 Kendaraan Sekaligus Dihantam, Aksi Ugal-ugalan Oknum PNS Riau Ini Tewaskan Ibu dan Anak di Tempat, Terpental hingga Terseret di Tengah Jalan

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling Aling, Ketua Komisi A DPRD DKI Sebut Ratusan PNS Ogah Naik Jabatan Karena Malas, Tunjangan di Jakarta Jadi Faktor Utama Kemalasannya

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sudah Ditunggu-tunggu Sejak April, Pemerintah Putuskan Gaji ke-13 untuk PNS dan TNI-Polri Cair Mulai 1 Juni, Simak Daftar Penerima dan Besarannya

Penyederhanaan tunjangan

Banyaknya jenis tunjangan PNS inilah yang rencananya disederhanakan hanya menjadi dua tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Selain itu, yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji (gaji PNS 2021).

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com