Find Us On Social Media :

Dari Utang Rp 3,7 Juta Membengkak Jadi Rp 206,3 Juta, Guru Honorer yang Terjerat Pinjol Ini Mengaku Tak Kuat, Afifah: Saya Mendapat Ancaman...

Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang Afifah Muflihati (27) bersama kuasa hukum saat konfrensi pers, Kamis (3/6/2021).

GridHot.ID - Afifah Muflihati (27) mengalami hal tragis.

Guru honorer di Kabupaten Semarang itu terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Melansir Kompas.com, Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal malah membengkah menjadi Rp 206,3 juta.

Afifah pun diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.

Melansir Wartakotalive.com, karena tidak tahan menanggung utang yang begitu besar, Afifah bersama suaminya WY menggandeng kantor hukum Nahdlatul Ulama Salatiga untuk menggandeng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Baca Juga: Bunganya Bikin Auto Melarat, Viral Guru Honorer Utang Rp3,7 Juta Membengkak Jadi Rp206 Juta Gegara Pinjaman Online, OJK Keluarkan Data Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal

Afifah menuturkan awal mula terlilit utang di pinjol karena terdesak kebutuhan untuk membeli susu anak.

Saat itu dirinya sama sekali tidak memiliki uang.

"Pada tanggal (21/3/2021) kondisi ekonomi memang benar-benar diujung tanduk, sementara saya mempunyai dua orang anak dimana anak pertama berusia 5 tahun dan anak kedua 16 bulan, sementara kebutuhan harus tetap lanjut," jelasnya usai mengadukan perkara tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (3/6/2021).

Karena sama sekali tidak memiliki uang simpanan, dia mengajukan kredit melalui Pinjol yang diunduhnya melalui playstore.

Baca Juga: Waspada! Marak Pencurian Data E-KTP untuk Diperjualbelikan dan Pinjaman Online, Pemerhati Kemanan Cyber Indonesia Beri Cara Pencegahannya

Pinjol tersebut menawarkan plafon maksimal sebesar Rp 5 juta dengan tenor selama 91 hari atau 3 bulan dengan bunga 0,04 persen.

"Karena saya hanya guru honorer, kalau kredit sebesar Rp 5 juta selama tiga bulan masih bisa membayar," tuturnya.

Saat menginstal aplikasi pinjol tersebut, ternyata dirinya melihat banyak sub aplikasi lain yang tak lain adalah pinjol.

Saat itu dia hanya membutuhkan Rp 5 juta dan memilih tiga sub aplikasi pada pinjol tersebut.

"Bayangan saya dapatnya Rp 5 juta kalau plus bunga Rp 5,5 juta.

Baca Juga: Pinjam Uang dari Aplikasi Online Sebanyak Rp 5 Juta, SM Justru Didenda Rp 75 Juta Hanya Gara-gara Nunggak 2 Bulan

Tapi ternyata yang di transfer ke rekening saya Rp 3,7 juta," ujarnya.

Namun pada kenyataanya pinjaman yang seharusnya dibayarkan hingga 91 hari tidak sesuai penawaran awal.

Saat uang baru di rekening, ternyata dirinya harus menutup utangnya selama tujuh hari.

"Belum sampai tujuh hari atau masih berjalan lima hari saya sudah diteror untuk melunasi sebesar Rp 5,5 juta dan mendapatkan ancaman seluruh data di ponselnya akan disebarkan," tuturnya.

Kala itu uang pencarian yang ada di rekening belum sempat digunakan, dan dilangsung dikembalikan.

Baca Juga: Berawal Dari Utang Rp 1 Juta di Aplikasi Pinjaman Online, Wanita Asal Solo Laporkan Debt Collector yang Catut Foto Dirinya dalam Iklan Rela Digilir Cuma Gara-gara Telat Bayar Sehari

Karena takut dan masih kurang dia meminjam kembali di pinjol yang ada di sub aplikasi itu untuk melunasi utang sebelumnya.

"3 aplikasi pinjol lunas tapi masih 6 sub aplikasi yang belum lunas karena untuk melunasi saya harus merangkul aplikasi pinjol lain hingga banyak aplikasi. Sementara untuk melunasi satu utang harus merangkul dua aplikasi pinjol lain," tuturnya.

Hal itu terus berjalan, hingga akhirnya tidak bisa merinci berapa banyak aplikasi yang telah diaksesnya.

Hingga pada akhirnya utangnya menumpuk hingga Rp 206 juta.

Baca Juga: Tobat dan Nyatakan Diri Kembali ke NKRI, Panglima Tinggi OPM Blak-blakan Bongkar Rahasia Organisasi Papua Merdeka, Thitus Murib: Selama Ini Kita Ditipu

"Yang sudah saya lunasi Rp 158 juta dan sisanya tinggal Rp 47 juta.Saya tidak bayarkan sisanya dan memilih jalur hukum karena bunga dari mereka bisa untuk menutup pinjaman saya," tuturnya.

Ia menuturkan untuk melunasi utang Rp 158 juta juga melalui transaksi itu. Dia juga mengeluarkan uang pribadi sebanyak Rp 20 juta.

"Saat pencairan tidak dibubuhkan surat perjanjian, dan tanda tangan elektronik. Juga tidak ada penyelesaian dengan baik. Tidak ada peringatan langsung teror," tutur dia.

Baca Juga: Diundang ke Restoran Mewah Reino Barack, Hotman Paris Girang Bukan Main Saat Diberi Hadiah Mentereng oleh Syahrini: Aku Kira Bakal Diblok Ternyata Dibeliin Kado

Sementara itu sang suami, WY bingung membayar tagihan pinjol tersebut. Dirinya harus mengambil jalan pintas meminjam di BPR.

"Jaminan saya menggandaikan sertifikat rumah orang tuanya. Tapi hingga saat ini belum lunas masih ada 10 aplikasi lagi yang belum lunas," tutur dia.

Penasehat hukum kreditur, Muhammad Sofyan menuturkan dalam sehari kliennya tersebut diteror dan diintimidasi hingga ratusan kali.

Tidak hanya itu teman-teman yang ada di kontak kliennya juga mendapat teror dengan bahasa yang kurang pantas.

"Terornya itu ada foto AM dan KTP lalu dibubuhi tulisan wanted, dan disebarkan di seluruh kontak AM dan media sosialnya," tuturnya.

Baca Juga: Mang Dadang Khianati Elsa, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Minggu 6 Juni 2021

Dikatakanya, saat mengajukan pinjaman tidak ada perjanjian baik secara langsung, di bawah tangan maupun elektronik. Kliennya tidak pernah menanda tangani surat perjanjian apapun.

"Sehingga jika disebut pinjam meminjam tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Ia menuturkan ada hal yang tidak memenuhi syarat akan mengajukan gugatan perdata. Namun demikian saat ini pihaknya memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Kami melaporkan baik dari pelanggaran UU perbankan, penghinaan, dan pencemaran nama baik," tuturnya.

(*)