Find Us On Social Media :

KSAD Kirim Utusan ke KPK, Laporan Harta Kekayaannya Jadi Tanda Tanya, Andika Perkasa: Sudah Konsultasi

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan kepada pihak Jenderal Andika Perkasa mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Jenderal Andika memiliki akun e-lhkpn.

Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online.

Baca Juga: Rumah Mewahnya Seluas 2.200 Meter Persegi, Penampakan Lemari Sarwendah Bikin Crazy Rich Malang Sampai Tak Berhenti Melongo: Wuaw! Ya Tuhan!

"Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.

Diberitakan, semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KASAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Jenderal Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: Dibongkar Sahabat, Hal Inilah yang Buat Rizky Billar Jatuh Cinta Setengah Mati pada Lesti Kejora: Dede Ini Calon Masa Depan

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan.

Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor. KPK mengimbau para PN yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ipi, Kamis (17/6/2021).