Find Us On Social Media :

KSAD Kirim Utusan ke KPK, Laporan Harta Kekayaannya Jadi Tanda Tanya, Andika Perkasa: Sudah Konsultasi

KSAD Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers

Selain mendapatkan gaji pokok tersebut, KSAD Andika Perkasa mendapat tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya.

Untuk tunjangan dengan kelas jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU sebesar Rp. 37.810.500,-

Dengan begitu, besaran gaji dan tunjangan KSAD Andika Perkasa senilai Rp 43 hingga Rp 43,7 juta.

 

(*)