Find Us On Social Media :

Berkhianat Membelot ke KKB Papua, Inilah Senat Soll Pecatan TNI yang Berulah di Yahukimo, Diduga Tembak Mati Kepala Suku dan 4 Pekerja Jembatan

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua

Gridhot.ID - KKB Papua pimpinan Senat Soll diduga sebagai pelaku penembakan yang menewaskan lima warga sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua, Kamis (24/6/2021).

Mengutip Surya.co.id, Senat Soll adalah pecatan TNI pada 2018 lantaran terlibat jual beli amunisi senjata api di Kabupaten Mimika.

Senat Soll yang memiliki nama asli Anania Yaluka tersebut membelot dan bergabung dengan KKB Papua.

Baca Juga: Inilah Tampang Neson Murib, Anak Buah Lekagak Telenggen Terduga Pemasok Senjata Api ke KKB Papua, Sempat Transaksi Rp 1,3 Miliar Sebelum Ditangkap

Dandim 1715 Yahukimo, Letkol Christian Ireuw ketika dihubungi pada Kamis (24/6/2021) malam, membenarkan insiden penembakan.

Kata dia, kasus penembakan terjadi di kasawan Kali Wit, Kampung Pingki, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Ia menerangkan bahwa empat dari kelima korban diketahui merupakan pekerjaan jembatan.

Baca Juga: Jadi Buruan Utama TNI, Inilah Tampang Pratu Lukuis Matuan yang Berkhianat Membelot ke KKB Papua, Punya Kemampuan Tempur di Atas Rata-rata

Namun, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas dari korban.

"Nama para korban belum diketahui," singkatnya.

Proses evakuasi, hingga malam ini masih terus dilakukan oleh aparat gabungan di Yahukimo. Kata dia, lokasi kejadian dari Dekai Ibukota Kabupaten Yahukimo berjarak 40 km.

"Kami masih berkomunikasi denga rekan rekan Satgas dan Polri. lokasi kejadian cukup jauh," cetusnya.

Baca Juga: Ternyata Ada Intelijen Tempur Kopassus, Inilah 3 Pasukan Elit TNI yang Tembak Mati Komandan KKB Papua Lesmin Waker dan Ajudannya, Punya Kemampuan Tempur Mematikan

Ketika diitanyakan apakah pelaku penembakan berasal dari kelompok Senaf Soll, Christian enggan berkomentar.

"Kami belum tahu siapa pelakunya, masih akan didalami lagi nantinya," ucap Christian.

Mengutip Kompas.id, Kepala Suku Pingki, Obaja turut menjadi salah satu korban yang tewas ditembak KKB.

"Mereka menembak mati kepala suku ini karena hendak melindungi empat pekerja bangunan tersebut. Kemudian para teroris ini juga menembak mati empat pekerja tersebut," Danrem 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Izak Pangemanan.

Sementara, empat korban lainnya adalah karyawan PT Papua Crenoma.

Sebelum insiden penyerangan terhadap para pekerja, mobil dum truk Nopol DS-9655-MA milik perusahaan ditembak dan terkena bagian depan kanan bawah di Kampung Pingki.

Baca Juga: Paling Diburu TNI Polri, Lekagak Telenggen Sulit Dibekuk Karena Sering Menyamar, Sosoknya Muncul Saat 70 Anak Buahnya Terlibat Baku Tembak dengan Aparat

Pengemudi langsung berbalik arah ke camp Kali Kuk Km 47+600.

Adapun, sebanyak 25 personel TNI dari Satgas 751 akan diterjunkan untuk menghadapi kelompok ini.

KKB sebelumnya juga menyerang 2 anggota TNI AD hingga gugur di sekitar area Bandar Udara Nop Goliat Deikai, Yahukimo pada 18 Mei 2021.

Kedua korban adalah Prajurit Dua Ardi Yudi Ardianto dan Prajurit Kepala Muhammad Alif Nur.

Profil dan Biodata Senat Soll

Merujuk pada Direktori Putusan pada Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senat Soll diadili secara in Absensia alias tanpa kehadiran terdakwa. Putusan terhadap dirinya dibacakan pada Rabu, 26 Juni 2019.

Senat saat itu tercatat sebagai prajurit TNI AD yang berdinas di Yonif 754/ENK dengan pangkat terakhir Prada.

Dia kemudian dinyatakan bersalah dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai.

Senat dalam hal ini melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca Juga: Berhasil di Timor Timur, DOM Aceh Hingga G30S PKI, Pasukan Setan Yonif 315/Garuda Bakal Ditugaskan Berantas KKB Papua, Ini Kehebatannya

Hal itu diduga dilakukannya saat hendak ditangkap pada 10 September 2018 karena terlibat penjualan amunisi ke masyarakat. Dia tak kooperatif dan malah melarikan diri ke hutan.

Pada Agustus 2020, Senat diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Yahukimo, Hendry Jovinski.

Kala itu, kepolisian menerbitkan status DPO terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll yang hingga kini belum tertangkap.

Menurut Kapolda Papua saat itu, Inspektur Jenderal (sekarang Komisaris Jenderal) Paulus Waterpauw, ada dugaan mantan anggota TNI tersebut membunuh korban karena frustrasi terhadap pemecatannya.

"Saya telah memerintahkan Dir Reskrimum, Dansat Brimob dan Wadir Intelkam Polda Papua untuk melalukan backup penanganan kasus agar segera terungkap dan pelakunya dapat kita amankan," kata Paulus pada 25 Agustus 2020 lalu.

Dalam kronologis yang dipaparkan kepolisian, Henry bersama rekannya yang juga pegawai KPU Yahukimo, Kenan Mohi (38) berjalan bersama.

Mereka naik sepeda motor menuju kantor KPU Yahukimo usai mengantar obat ke rumah Kenan. Saat melintas dekat jembatan, keduanya diadang orang tak dikenal.

Orang tak dikenal itu sempat meminta KTP Henry dan Kenan. Namun, Henry langsung ditikam dari belakang dengan menggunakan senjata tajam saat akan menyerahkan KTP. Pelaku lalu kabur ke hutan.

Baca Juga: Tembak Mati Siswa SMA Tak Berdosa dan Bacok Kepala Korban, Lekagak Telenggen Dikenal Sebagai Pimpinan KKB Paling Berbahaya di Segitiga Hitam Papua

Berselang satu bulan, polisi berhasil menangkap salah satu terduga pelaku bernama Arief Sonyap alias Koroway saat sedang melakukan bakti sosial di Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Tak hanya kasus itu saja, keduanya sempat berkomplot dalam kasus pembakaran ATM di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo pada 30 November 2019 lalu.

Disebutkan bahwa Senat yang telah berstatus sebagai buron itu mengajak terdakwa Arief Sonyap alias Koroway untuk membakar bank.

Polda Papua kini masih mengusut dugaan keterlibatan kelompok Senat dalam kasus yang menewaskan dua anggota TNI Yonif Linud 432 Kostrad di Dekai.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan pengejaran diintensifkan, mengingat selain menewaskan 2 prajurit TNI, kelompok Senat Soll juga membawa kabur dua pucuk senjata api organik beserta amunisinya.

(*)