Find Us On Social Media :

Indonesia Kualahan Tangani Covid-19, Presiden Jokowi Keluarkan Keputusan PPKM Darurat untuk Jawa-Bali 3 - 20 Juli 2021, Berikut Aturan Lengkapnya

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Baca Juga: Tergiur Nge-MC Sejam Dibayar Rp 10 Juta, Heboh Pengakuan Wanita Soal Arisan Sosialita Pakai Tumbal Berondong untuk Pesugihan, Polisi Langsung Ambil Langkah

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 India Giliran Serang Perbatasan, Bangladesh Ambruk Sampai Harus Dilockdown Demi Kurung Varian Delta

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (Mela Arnani)(*)