Find Us On Social Media :

Sudah Tunjukkan Surat Dinas dan Kartu Anggota IDI, Viral Cerita Dokter Tak Bisa Menembus Penyekatan PPKM Darurat, Polisi: Jadi Evaluasi Kami

Kisah nakes yang tak diperbolehkan lewat saat penyekatan PPKM darurat, polisi akhirnya beri tanggapan

GridHot.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak berjalan optimal di kawasan Jakarta.

Seperti dikutip dari Kompas.com, selama PPKM darurat mulai 3-20 Juli, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan berdiam diri di rumah saja.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengurangi mobilitas adalah menyekat akses keluar-masuk Jakarta.

Baca Juga: Bikin Netizen Indonesia Gregetan, Kedatangan TKA China ke Makassar Saat PPKM Darurat Picu Kontroversi, Pihak Imigrasi Buka Suara

Pekerja sektor non-esensial juga diminta 100 persen work from home (WFH).

Bagi para pekerja sektor esensial, kritikal, dan individu yang memiliki keperluan mendesak, mereka harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) apabila ingin masuk kawasan Jakarta.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, beredar kabar tenaga kesehatan di Jakarta yang terhambat bekerja karena penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan oleh aparat kemananan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Selain tenaga kesehatan, pegawai bank juga mengalami hal serupa.

Baca Juga: Sudah Injakkan Kaki di Sulawesi, 20 TKA China yang Masuk Saat Indonesia Terapkan PPKM Darurat Ternyata Belum Kantongi Izin Kerja, Kok Bisa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, terhambatnya para pekerja di sektor esensial ini akibat beberapa masyarakat yang belum sadar bahaya dari Covid-19.

"(Ada masyarakat) Belum mau ingat bahwa memang bahaya Covid-19 ini. Sekali lagi tolong kalau memang non esensial tidak boleh atau ditutup cukup kerja di rumah saja," kata Yusri kepada wartawan, Senin (5/7/2021).