Gridhot.ID–Usaha pemutusan rantaipenyebaran virus Covid-19 terus dilakukan pemerintah Indonesia.
Karena semakin meningkatnya kasus di Indonesia, akhirnya Presiden RI Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
Dimulai pada 3 Juli 2021, PPKM Darurat tersebut akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Akibat penyebaran virus corona yang terus meningkat belakangan ini, maka kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu cara memutus rantai penyebarannya.
Dari dokumen yang diterima Kompas.com, berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021:
Aturan lengkap PPKM Darurat
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat: