Find Us On Social Media :

Badai Covid-19 Melanda Ibukota, Anies Baswedan Siapkan Opsi Ini Jika Kasus Aktif Tak Kunjung Turun, Gubernur DKI Jakarta: Konsekuensinya Lebih Berat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

GridHot.ID - Kasus aktif covid-19 di DKI Jakarta pada Rabu (7/7/2021) kemarin menembus angka 100 ribu.

Melansir Suar.id, kasus Covid-19 di Ibu kota kian Parah, Rumah Sakit di Jakarta Kolaps, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara.

Anies Baswedan mengakui rumah sakit di ibu kota nyaris kolaps imbas badai Covid-19 yang melanda beberapa pekan terakhir.

Baca Juga: Banyak Diburu Karena Diduga Bisa Tangkal Covid-19, Nyatanya Susu Beruang Miliki Kandungan Gizi yang Sama dengan Susu Merk Lain

Dikutip GridHot dari Kompas TV, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka opsi perpanjangan PPKM Darurat jika kasus baru di Ibu Kota tetap tinggi.

Anies menjelaskan, hasil PPKM Darurat yang berjalan saat ini dapat terlihat pada 10 sampai 14 hari mendatang.

Jika angka kasus harian masih tinggi, maka mau tidak mau Pemprov DKI Jakarta akan memperpanjang PPKM Darurat, walaupun kebijakan dari pemerintah pusat PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Bikin Syok hingga Tak Mampu Beri Komentar, Ahli Temukan Fakta di Luar Nalar Saat Bedah Jasad Pasien Covid-19, Sebut Ada Kemiripan dengan Wabah Ini

"Kalau pun tidak terlihat kemajuan ada kemungkinan perpanjangan. Konsekuensinya lebih berat untuk kita semua," ujar Anies dalam Program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (7/7/2021).

Anies menambahkan untuk meminimalkan opsi perpanjangan PPKM Darurat, sejumlah kebijakan telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Seperti menyiagakan Posko PPKM di tingkat kelurahan dan gugus tugas di tingkat RT/RW, menambah tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Kemudian meningkatkan jumlah tempat tidur, tenaga kesehatan serta menaikkan proses 3T yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan sosialisasi tetap di rumah dan inspeksi perusahaan nonesensial dan nonkritikal.

Baca Juga: Ganasnya Virus Corona Varian Delta, Jubir Covid-19 Pemerintah Anjurkan Cara Paling Mudah untuk Bertahan di Tengah Pandemi: Waspada dan Hati-hati Kuncinya

Jika ditemukan pelanggaran aturan PPKM Darurat, Pemprov DKI tidak segan memberi sanksi. Termasuk penutupan kantor nonesensial dan nonkritikal yang masih mempekerjakan karyawan di kantor.

"Jadi lebih baik kita disiplin sekarang sehingga lebih cept tuntas dan kita bisa beraktivitas seperti semula," ujar Anies.

Diketahui, per 7 Juli 2021, Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tes PCR sebanyak 40.566 spesimen dari 24.399 orang. Hasilnya sebanyak 9.366 positif dan 15.033 negatif.

Baca Juga: Kasus Covid-19 DKI Jakarta Tak Kunjung Menurun, Anies Baswedan Akui Rumah Sakit dan Nakes Alami Kolaps, Wanti-wanti ke Warga untuk Lakukan Ini

Trend kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun di DKI Jakarta juga masih bertambah. Sebanyak 13 persen dari 9.366 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Rinciannnya 876 kasus adalah anak usia 6 - 18 tahun dan 306 kasus adalah anak usia 0 - 5 tahun. Sedangkan, 7.268 kasus adalah usia 19 - 59 tahun dan 916 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.(*)