Find Us On Social Media :

Kepergok Nongkrong di Warkop Saat Masa PPKM, 8 Petugas Dishub DKI Dipecat Gubernur Anies Baswedan: Bila Tak Mundur, Kami yang Menghentikan!

Viral Sejumlah Petugas Dishub Nongkrong di Warung Kopi, Melebihi Jam PPKM

Gridhot.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencopot 8 petugas Dinas Perhubungan yang kepergok nongkrong di warung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Melansir Kompas.com, pemecatan 8 petugas Dishub DKI Jakarta berawal dari viralnya video yang tersebar di media sosial.

Dalam video viral itu, 8 petugas Dishub DKI Jakarta kedapatan santai membuka masker, merokok, sembari menyeruput kopi di sebuah warung.

Baca Juga: Suaminya yang Artis Terkenal Sedang Sakit Berat, Istri Aktor Ini Ungkap Alasannya Tak Menemani: Dia Pergi Angkat Kaki!

Suara perekam video terdengar kesal karena lapaknya dibubarkan aparat pemerintahan dengan alasan PPKM Darurat.

Tetapi petugas Dishub justru nongkrong saat PPKM Darurat berlangsung.

"Kemarin ada dagangan kita disemprot-semprot (disinfektan) juga, dari Dishub juga (ikut membubarkan)," ucap perekam video itu.

Baca Juga: Pasang Badan Minta Maaf Duluan ke Danpaspampres Usai Kantornya Disatroni, Ini Sosok Kapolrestra Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo yang Redam Kasus Polisi-Paspamres, Simak Profilnya

Menanggapi kejadian itu, Anies Baswedan, tegas meminta petugas atau jajarannya yang tak mau berdedikasi untuk segera keluar atau mundur dari pekerjaannya.

Bila tidak, Pemprov DKI Jakarta sendiri yang akan memecat petugas tanpa dedikasi.

Hal ini ia sampaikan saat upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

"Rombongan yang tidak berdedikasi, silakan keluar dari barisan. Bila tidak mundur, kami yang menghentikan," kata Anies dikutip Gridhot.ID dari Tribunnews.com.

"Ini (pemecatan) adalah salah satu tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa barisan di DKI Jakarta lurus, tegak, menegakan seluruh aturan yang ada," lanjutnya.

Baca Juga: Job Manggung Sepi, Penyanyi Wanita yang Terkenal di Era 90-an Ini Rela Jadi Petugas Kebersihan Demi Hidupi Keluarganya: Bayarannya Sangat...

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dishub DKI, 8 anggota PJLP Dishub itu mengakui mereka memang melakukan hal tersebut.

Karenanya, unsur untuk dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja, per tanggal 9 Juli 2021, pun terpenuhi.

Anies memperingatkan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk bersikap layaknya pejabat negara ketika menggunakan atribut negara.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Mulan Jameela Disorot, Istri Ahmad Dhani Berharap Lekas Sehat, Banjir Kiriman Ini dari Para Sahabat, Sakit Apa?

Pasalnya orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.(*)